Pelaku pembobolan rumah anggota polisi, saat diamankan di Mapolsek Indralaya. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Salah satu pelaku pembobol rumah anggota polisi, AIPTU Defriansyah, di Jalan Tamyiz Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya ditangkap.
Pelaku Haryudi alias Bombom, 35 tahun, warga Jalan Terusan, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini, ditangkap oleh Tim Tekab 156 Polsek Indralaya.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP., menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pribadinya.
"Pelaku memang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan bulan, usai melakukan pencurian pada 13 September 2024 lalu," tuturnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Sebagaimana diketahui, pelaku Haryudi, terlibat dalam kasus pencurian bersama rekannya, Destiawan Saputra, yang telah lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja.
Pelaku mencuri berbagai barang milik korban, antara lain 13 unit teralis jendela, 3 teralis pintu rumah, 1 teralis pintu garasi, 1 lemari pakaian, 1 unit mesin cuci merek Akari, 1 unit kompresor, serta 7 kain songket.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah linggis besi, satu unit becak motor, tiga buah teralis jendela besi, satu unit mesin cuci, dan satu unit kompresor.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polsek Indralaya dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melengkapi alat bukti serta berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Junardi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang pencuri nekat beraksi di rumah anggota Polres Ogan Ilir, yang berdinas di Polsek Indralaya.
Kedua pencuri tersebut, yakni, Nanang Kosem, 34 Tahun, warga Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara.
Pelaku lainnya, yaitu, Destiawan, 30 Tahun, warga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua pelaku ini berhasil membawa kabur, mesin cuci, 13 batang besi terali jendela, serta sejumlah piring.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pihaknya akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku pencurian.
"Alhamdulillah, setelah lebih kurang satu pekan, kedua pelaku berhasil kami bekuk di kediamannya masing-masing," ujarnya, Minggu, 22 September 2024.
Adapun kronologi penangkapan kedua pelaku, saat Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Awalnya, polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di rumah masing-masing. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Buron 8 Bulan, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Anggota Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar