Home

Minggu, 18 Mei 2025

Tamping dan Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Sembunyikan Sabu di Gerobak Sampah

Tiga tahanan Lapas Tanjung Raja ditangkap karena menyimpan sabu di gerobak sampah. (Sumber : Polres Ogan Ilir / detik.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari detik.com , Tahanan pendamping (Tamping) di bagian kebersihan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu di gerobak sampah.

Kedua tamping tersebut yakni I dan EI. Dari tangan keduanya, didapati sabu sebanyak 4 paket atau seberat 3,58 gram yang diduga milik warga binaan lainnya yakni TA.

"Ketiga warga binaan ini sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir," kata Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmajaya, Minggu (18/5/2025).

Dijelaskan Surya, peristiwa penyelundupan sabu ke dalam lapas dengan gerobak sampah ini terjadi Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, petugas gabungan P2U dan pengawal lapas melakukan pemeriksaan.

Lalu ditemukan sejumlah narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket di dalam plat gerobak sampah yang dibawa warga binaan menuju ke arah ruang tahanan.

"Ketika gerobak sampah yang mereka gunakan itu di periksa, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram," jelasnya.

Surya menjelaskan sabu itu disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas langsung melaporkan kejadian itu ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. Sekitar pukul 13.30 WIB. Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk satu warga binaan lainnya bernama TA, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.

"Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 3,58 gram bruto, 1 kantong plastik warna hitam, 1 buah baut, 1 kotak rokok, 1 unit gerobak sampah dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," pungkasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Tamping Lapas Tanjung Raja Ketahuan Sembunyikan Sabu di Gerobak Sampah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar