Home

Jumat, 25 Juli 2025

Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, 5 Staf dan Relawan PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara

Lima saksi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/7/2025). Kelimanya bersaksi atas terdakwa R dalam perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Lima saksi yang terdiri dari staf dan relawan PMI Ogan Ilir mengaku telah mengembalikan honor yang mereka dapat.

Tak tanggung-tanggung, meski bertugas tidak setiap hari, namun ada saksi yang mengaku mendapat honor hingga belasan juta per tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa R.

Ada beberapa saksi yang dihadirkan, di mana lima diantaranya merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir.

Kelimanya yaitu Ira, Khoirudin, Putri Desvita, Meli Hesti dan Bayu.

Kelimanya mengaku mendapat honor belasan juta rupiah per tahun meskipun tak setiap hari menunaikan tugas mengabdi di PMI Ogan Ilir.

Seperti dikemukakan saksi bernama Khoirudin yang bertugas menjaga posko PMI Ogan Ilir.

Dia mendapat honor sebesar Rp 17 juta untuk masa kerja mulai Januari hingga Oktober 2023.

"Saya diberi tahu pada awal Desember 2023 kalau dapat honor Rp 17 juta. Untuk bulan Oktober sampai Desember berikutnya dapat honor lagi Rp 3,4 juta," ungkap Khoirudin saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu (23/7/2025).

Saat penyidikan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir pada awal 2025 lalu, Khoirudin turut diperiksa Kejari.

Dia lalu mengembalikan honor yang diterimanya itu ke kas negara melalui penyidik Kejari Ogan Ilir.

"Untuk honornya sudah saya kembalikan. Saya juga baru tahu SK pengangkatan saya sebagai relawan saat diperiksa di Kejari," ungkap Khoirudin.

Saksi lainnya bernama Ira juga mengaku mendapat honor Rp 17 juta sebagai relawan PMI Ogan Ilir.

Sama seperti Khoirudin, Ira juga mengembalikan honor yang diterimanya.

"(Honor) sudah saya kembalikan lewat penyidik Kejari. Di samping pertanggungjawaban, saya merasa memang tidak pantas dapat honor dengan jumlah tersebut," ucap Ira.

Sidang yang dipimpin Hakim Kristanto Sianipar pun mempertanyakan peran terdakwa R dalam pencairan honor untuk para relawan.

Diketahui, para relawan mendapatkan honor namun tak bekerja penuh.

Hakim juga mempertanyakan proses pencairan honor dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pencairan.

Selain R, dua terdakwa lainnya yang diduga mengetahui proses pencairan honor relawan yakni M dan N.

Kristanto menekankan kepada para saksi bahwa tetap pada keterangannya.

"Untuk terdakwa R nanti bisa disampaikan pada sidang pledoi terkait respon dari keterangan para saksi," kata Kristanto.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah atau NPHD.

Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.

"Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Assarofi dihubungi terpisah.

Terdakwa R bersama dengan terdakwa lainnya yakni M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.

Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.

Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 675 juta," jelas Assarofi. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, 5 Staf & Relawan PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar