Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui unit 2 berhasil mengamankan DPO tindak Pidana Narkoba, Rabu 23 Juli 2025. (Sumber : koranpalpres.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melalui unit 2 berhasil mengamankan DPO tindak Pidana Narkoba, Rabu 23 Juli 2025.
Pelaku adalah M. Wiranto alias Ranto bin Nurhatra 24 tahun warga Jln. Kopral Hanafiah Lk III, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Dasar penangkapan pelaku Laporan Polisi Nomor : Lp/A/04/II/2025/Spkt.SatresNarkoba/Polres Ogan ilir/Polda Sumsel/Tanggal 6 Februari 2025.
Selain itu, daftar Pecarian Orang Nomor : DPO/04/II/2025/satresNarkoba.Tanggal 9 Februari 2025.
TKP kejadian, Kamis 06 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB di belakang rumah pelaku tepatnya terletak Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja Ogan ilir.
Untuk TKP penangkapan, Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di halaman Polsek Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kronologi kejadian, Kamis 6 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mendapatkan laporan dari masyrakat.
Bahwa di Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir terdapat warga yang menjual narkotika jenis sabu di belakang rumah Ranto.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan memang benar ada warga yang menjual narkotika jenis sabu di belakang tersebut.
Setelah itu sekira pukul 18.00 WIB pihak kepolisian melakukan mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan bernama M. Haryanto dan Marcel, sedangkan Ranto waktu itu berhasil melarikan diri.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan di temukan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 1 buah kotak rokok surya yang didalamnya terdapat 3 plastik klip bening berisikan 56 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,41.
Ada juga 1 buah alat hisap sabu/bong berserta pirek kaca, 1 buah korek api gas berserta jarum, 1 buah gunting, 1 buah nampan plastik warna biru, dan 1 unit Handphone Vivo Y 02 warna biru.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kronologi penangkapan DPO Ranto, pada Rabu 23 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB, diamankan di lapangan Polsek Tanjung Raja.
"Tersangka ini kita amankan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan," ungkap Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, ITU Ahmad Surya Atmaja.
Tersangka ditangkap sehubungan dengan laporan polisi diatas dengan dan keterangan kedua tersangka Marcel dan M. Haryanto.
"Untuk kedua tersangka ini telah tahap II," kata Kasar sembari mengaku, bahwa sebelumnya juga Ranto sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak 2 kali namun tidak hadir.
Kemudian Kanit Idik II IPDA Maulana Agus mendapatkan informasi kalau tersangka sedang menjalai pemeriksaan sebagai saksi dipolsek Tanjung Raja.
Kemudian Kanit II dan anggota menuju ke Polsek Tanjung Raja dan melihat tersangka keluar dari ruang riksa Polsek Tanjung Raja.
"Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Polisi Amankan DPO Tindak Pidana Narkoboy di Ogan Ilir, Buron Sejak Februari 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar