Home

Senin, 28 Juli 2025

Pria ini Ditangkap Polisi Usai Mencuri Motor di Tanjung Raja Ogan Ilir, Beraksi di 2 Lokasi

Pelaku curanmor yang berhasil diringkus polisi. (Sumber : detik.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari detik.com , Seorang pria bernama Andi Tri Saputra 43 tahun ditangkap polisi karena mencuri motor di Ogan Ilir. Dia diringkus anggota Polsek Tanjung Raja.

Warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI itu diketahui sudah mencuri motor di dua lokasi yang berbeda di wilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Ipda Zahirin mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (35/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang berarti," kata Zahirin, Sabtu (26/7/2025).

Dari penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda BeaAT warna biru, 1 buah besi kunci leter T yang telah dimodifikasi, 1 buah besi leter Y dan 2 buah plat nomor kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini terlibat dalam dua kasus Curanmor. Pertama pada 9 Juli 2025 dan kedua pada 24 Juli 2025, di Desa Sekonjing dan Desa Tanjung Raja Selatan.

"Untuk korbannya yakni Riska Purnama 30 tahun, warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat dan Gunawan 36 tahun, warga Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 364 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Andi Ditangkap Usai Mencuri Motor di Ogan Ilir, Ada 2 TKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar