Transfer Uang Rp 13 Juta ke Teman Wanita, Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir: Itu Uang Pribadi. (Sumber : koranpalpres.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Pada sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yakni ASW selaku pengusaha katering, S selaku pengelola penginapan, IA selaku teman wanita terdakwa R.
Sementara satu orang lagi yakni AM sebagai saksi ahli dari Inspektorat Daerah Ogan Ilir.
Dalam persidangan terungkap bahwa saksi IA pernah menerima pemberian uang dari terdakwa R.
"Uang yang saya terima total Rp 13,8 juta," kata IA saat bersaksi pada sidang yang digelar Rabu 6 Agustus 2025.
Uang tersebut mulai ditransfer secara bertahap oleh terdakwa R kepada IA sejak Maret 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum menyebut nilai uang bervariasi untuk sekali transfer, mulai Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.
JPU juga menunjukkan bukti transfer pada majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianpiar.
Di depan hakim, saksi IA mengaku tak tahu asal-muasal uang tersebut.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," ujar IA dengan nada pelan.
Saat menjalani pemeriksaan untuk penyidikan perkara ini, IA mengaku telah mengembalikan uang Rp 13,8 juta itu melalui Kejari Ogan Ilir.
"Sudah saya kembalikan ke Kejari Ogan Ilir," tegas IA.
Perempuan 37 tahun ini juga menerima transfer uang total sebesar 20 juta dari seseorang untuk terdakwa R.
Transaksi tersebut dilakukan karena ada batas limit transaksi sehingga harus menggunakan nomor rekening lain.
Sementara terdakwa R tak membantah perihal transfer uang tersebut.
R menegaskan bahwa uang belasan juta rupiah itu berasal dari kantong pribadi.
"Satu yang perlu saya tegaskan. Itu uang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan PMI Ogan Ilir," kata R kepada majelis hakim. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Transfer Uang Rp 13 Juta ke Teman Wanita, Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir: Itu Uang Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar