Home

Selasa, 23 September 2025

Ancam Sepupu dengan Pisau, Pria di Ogan Ilir ini Diamankan Polsek Indralaya

Pelaku pengancaman sepupu perempuannya sendiri dengan pisau, saat diamankan di Mapolsek Indralaya. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , AH, warga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Pasalnya, pria berusia 28 tahun tersebut, dilaporkan sepupu perempuannya sendiri, N, 19 tahun, usai melakukan pengancaman dengan sebilah pisau dapur.

Perbuatan itu dilakukan pelaku pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban depan Taman Pancasila Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Penangkapan dilakukan Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya, dipimpin langsung Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, bersama Kanit Reskrim AIPTU Defriansyah.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, usai Team Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pengancaman di rumah korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim serta Kateam Buser, BRIPKA Heri Indrawan dan anggotanya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dan saat tiba di TKP, Team Singo Layo langsung mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan pengancaman terhadap korban.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau panjang dapur, telah diamankan di Mapolsek Indralaya. Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya," terang Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, Minggu, 21 September 2025.

Adapun kronologi terjadinya pengancaman, berawal dari korban yang sedang duduk di kursi ruang tamu rumahnya di depan Taman Pancasila.

Kemudian, korban mendengar suara ribut dari arah dapur rumah. Setelah itu, korban didatangi oleh pelaku sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Korban lalu berlari keluar rumah menemui orang tuanya dan dikejar oleh pelaku sambil memegang pisau, sehingga korban dan orang tua korban serta ibu dari pelaku berlari ketakutan," tuturnya.

Korban pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya untuk ditindaklanjuti. Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Usai Bikin Keributan di Dapur, Pria di Ogan Ilir Tiba-Tiba Ancam Sepupu Perempuannya dengan Sebilah Pisau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar