Kasus wanita yang bekerja sebagai ART di Ogan Ilir, nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya dikabarkan bebas. (Sumber : koranpalpres.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Kasus wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART di Ogan Ilir, nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya dikabarkan bebas.
Pasalnya, korban atau majikannya resmi mencabut Laporan Polisi yang dibuatnya di Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir.
Hal ini diakui Kapolsek Indralaya, AKP Junardi.
Menurutnya kasus ini sudah RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
"Ibu Rahmini (korban) sudah cabut laporan. Jadi RJ kasusnya, sudah ada kesepakatan kedua belah pihak," ungkap Kapolsek, Senin 08 September 2025.
AKP Junardi membeberkan alasan korban mencabut laporan yang sudah dibuat sebelumnya ke pihak Polisi
"Alasan ibu Rahmini (korban), karena emasnya sudah kembali. Itu aja alasan beliau," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga atau ART di Ogan Ilir, nekad mencuri perhiasan emas milik majikannya yang bernilai puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial ES 27 tahun warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Restorative Justice, ART Curi Gelang Emas Majikan di Ogan Ilir Bebas!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar