Pelaku saat diamankan di Mapolsek Indralaya. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Jajaran Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Seorang pelaku berinisial Muris 28 tahun, warga Dusun 1 Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, diamankan polisi bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Verza warna hitam dengan nomor polisi BG 5266 TO.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu 7 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Desa Arisan Gading bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Penangkapan dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah, Kateam Buser Bripka Heri Indrawan dan anggota buser Polsek Indralaya,” ungkap Kapolsek. Senin, 8 September 2025.
Kasus ini bermula pada Minggu 31 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban Edwar 47 tahun, warga Dusun 3 Desa Tebing Gerinting Utara, mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah sudah tidak ada.
Menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Indralaya. Akibat kehilangan itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 4 juta.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Indralaya segera melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dari rekaman tersebut terlihat jelas wajah pelaku yang kemudian diketahui bernama Muris, sehingga mempermudah proses pengejaran.
Tanpa menunggu lama, tim buser Polsek Indralaya langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Penangkapan dilakukan secara hati-hati dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa sepeda motor curian turut diamankan sebagai alat bukti kejahatan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Indralaya.
Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Indralaya menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Indralaya.
"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dikunci ganda, dan parkir di tempat yang aman. Hal ini untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi di kemudian hari," tutup Junardi. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Tebing Gerinting Utara, Barang Bukti Diamankan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar