Sidang lanjutan kasus dana Hibah PMI Ogan Ilir. (Sumber : koranpalpres.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Rabu bin Hasan, menangis berulang kali saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 3 September 2025.
Sidang pledoi itu menghadirkan 3 orang terdakwa kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia atau PMI Ogan Ilir.
Ketiga terdakwa itu yakni Rabu, Nasrowi dan Meriyadi, masing-masing adalah pengurus di PMI Ogan Ilir.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar itu, Rabu mendapatkan giliran terakhir untuk membacakan berkas pledoinya.
Berikut poin-poin pembelaan terdakwa Rabu termasuk kedua terdakwa lainnya :
1.Tidak Ada Unsur Kesengajaan (Mens Rea)
Para terdakwa menyadari bahwa sebagai manusia biasa, tak luput dari kesalahan.
Namun, perbuatan yang terjadi hingga membawa mereka duduk di kursi pesakitan bukanlah hasil niat jahat atau kesengajaan.
Melainkan karena kapasitas sebagai bawahan yang menjalankan perintah.
2.Fakta Persidangan Mendukung Bahwa Para Terdakwa Hanya Membantu
Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, para terdakwa mengklaim bahwa tidak pernah menjadi pengambil keputusan utama.
3.Tanggung Jawab Ada Pada Pengurus Inti
Sesuai keterangan saksi ahli dari Inspektorat dan ketentuan AD/ART PMI, pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penggunaan dana hibah daerah adalah pengurus inti PMI.
4.Sikap Kooperatif dan Itikad Baik
Para terdakwa menegaskan sudah menunjukkan itikad baik dengan bersikap kooperatif selama proses hukum.
Bahkan terdakwa Rabu Hasan telah mengembalikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp 675 juta.
"Saya mohon ini menjadi pertimbangan meringankan hukuman saya. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan yang patut menjadi pertimbangan meringankan hukuman sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP)," ungkap Rabu.
5.Kondisi Keluarga dan Sosial
Ketiga terdakwa mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah untuk istri dan anak.
Bahkan terdakwa Rabu mengaku seluruh harta habis, bahkan terlilit utang di bank dan rentenir.
"Karir saya sebagai PNS baru dimulai pada tahun 2020 dan kini hancur karena kasus ini. Mohon Yang Mulia mempertimbangkan aspek kemanusiaan ini sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas perlindungan yang adil," pinta Rabu sambil menangis.
Sementara terdakwa Meriyadi juga menangis memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta persidangan bahwa keduanya hanya pelaksana perintah.
"Mempertimbangkan kondisi saya yang bukan pelaku utama. Mempertimbangkan saya harus memenuhi nafkah anak-anak, istri dan orang tua saya," tuturnya.
Terdakwa Nasrowi yang mengaku mengalami penyakit komplikasi, memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman seringan-ringannya.
"Agar saya dapat kembali segera kepada keluarga, kembali bekerja mencari uang dan membangun hidup yang lebih baik. Saya ingin menjadi orang yang lebih baik," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Terdakwa Rabu Menangis Tersedu-sedu Selama Bacakan Pledoi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar