Dua Wanita Asal Ogan Ilir ini Ditangkap Polisi. (Sumber : koranpalpres.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Tak tanggung-tangung, nilai barang yang digelapkan ini kerugiannya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kasus ini terungkap setelah tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan warga.
Ini terkait kehilangan barang dagangan di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Dena 39 tahun, warga Dusun II Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia melaporkan adanya ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang di gudangnya.
Setelah dilakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.
“Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku," paparnya, Rabu 29 Oktober 2025.
"Team kita kemudian bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Purnama Sari 33 tahun, warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya.
Dan satu lagi Sela 19 tahun, warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Keduanya diketahui bekerja di toko milik korban dan diduga telah melakukan penggelapan barang-barang dagangan dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit mobil box beserta kunci kontak, 2 unit handphone iPhone," ungkapnya.
Selain itu, sejumlah nota tagihan dan rekap pengeluaran barang, serta berbagai jenis barang dagangan.
"Ya, seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, dan bumbu dapur," bebernya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Team Panther Polsek Pemulutan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Yang pasti, ini komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Gelapkan Barang Dagangan Majikan Senilai Rp 1,5 Miliar, Dua Wanita Asal Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar