Home

Sabtu, 04 Oktober 2025

Hanya Berbekal SPH 2019, PT GON Sukses Depak Pemilik Lahan yang Miliki SHM 2008

Tim Kuasa Hukum termohon saat menyampaikan argumennya, terkait eksekusi lahan oleh PN Kayuagung terhadap lahan milik kliennya yang memiliki SHM 2008. (Sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , PT Golden Oilindo Nusantara (GON), yang berlokasi di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, berhasil mendepak pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2008 lalu.

Padahal, PT GON hanya bermodalkan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang diterbitkan pada 2019 oleh Kepala Desa setempat.

Pengusiran pemilik lahan serta isinya terhadap lahan seluas 1.500 meter persegi oleh PT GON, ditandai dengan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis, 2 Oktober 2025.

Melihat lahan serta bangunan gudang miliknya dirobohkan dengan alat berat, Putra Liusudarso, pemilik SHM 2008 pun tak mampu berbuat apa-apa dan pasrah.

‎Eksekusi lahan seluas lebih kurang 1.500 meter persegi itu, terletak di Jalan Lintas Palembang-Indralaya Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir tepat bersebelahan dengan pabrik PT GON.

‎Dalam eksekusi tersebut, juru sita PN Kayuagung didampingi puluhan personel dari Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibawo SIK.

Alat berat saat merobohkan bangunan di lahan sengketa

‎Pantauan dilokasi, sebelum berlangsung eksekusi sempat terjadi gesekan antara kuasa hukum dari pemilik SHM dengan  pihak pemohon eksekusi.

‎Dimana, kuasa hukum warga pemilik SHM dari Kantor Hukum, Ryan Gumay Lawfirm, sempat menghalangi pihak pemohon melakukan eksekusi tanpa adanya pihak BPN Ogan Ilir.

‎Pantauan dilokasi, setidaknya terdapat empat alat berat yang dikerahkan melakukan eksekusi, diantaranya tiga ekskavator dan satu buldoser guna meratakan sebuah bangunan yang berdiri diatas lahan bersengketa tersebut.

‎Bahkan sebelum dieksekusi, terlihat karyawan PT GON juga dikerahkan untuk mengosongkan perabotan yang ada di dalam bangunan yang diratakan tersebut.

‎Namun upaya penolakan eksekusi itu hanya berujung sia-sia, setelah juru sita enggan menghiraukan argumen pihak termohon dengan dalih hanya menjalankan perintah atasan.

‎Selain itu, pihak PN Kayuagung juga rupanya menghadirkan pejabat fungsional BPN Ogan Ilir.

‎"Saya disini hanya menjalankan perintah Ketua PN Kayuagung untuk melakukan eksekusi, dan tidak dalam rangka menganggapi para pihak," tegas Masruri, Juru Sita PN Kayuagung.

‎Menariknya, dalam eksekusi tersebut meski telah dihadiri pihak BPN Ogan Ilir, mereka justru enggan memberikan komentar meski produknya SHM milik Putra Liusudarso dikalahkan dengan SPH PT GON.

‎Tim Kuasa Hukum termohon, Ryan Gumay menyampaikan, pihaknya menyoalkan proses eksekusi terhadap lahan kliennya itu tanpa ada pengukuran dari pihak BPN Ogan Ilir.

‎Sebab menurut pandangan Ryan, semestinya sebelum dilakukan penyitaan atau eksekusi, pihak BPN setidaknya lebih dulu melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut.

‎"Kami memang tidak membangun komunikasi diluar proses hukum, kami hanya mempertahankan produk SHM nomor 149 tahun 2008 dan sudah kami kuasai fisik selama 17 tahun," tegasnya.

‎Ryan menyebut, sebetulnya perkara yang menjadi objek sengketa itu juga hingga kini masih berproses. ‎Pihaknya menyebut, perkara yang dilakukan saat ini tengah melakukan kasasi perlawanan.

‎"Terhadap apa yang masih dilakukan oleh PN Kayuagung sudah kita laporkan ke sistem pengaduan online ke PT Palembang, ataupun ke pengawas Mahkamah Agung atau Siwas," tegasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : WOW! Hanya Berbekal SPH 2019, PT GON Sukses Depak Pemilik Lahan yang Miliki SHM 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar