Barang bukti sepeda motor yang digelapkan tersangka. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi polisi, Peristiwa tersebut bermula pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di depan rumah korban di Dusun 3 Desa Tanjung Serian.
Korban, Usman 57 tahun, seorang petani, meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 3681 TY kepada tersangka yang berjanji akan mengembalikan kendaraan itu dalam waktu tiga hari.
Namun, hingga lebih dari batas waktu yang dijanjikan, motor tersebut tidak juga dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban didampingi anaknya, Faisal 26 tahun, dan seorang warga lainnya, Arrahman 60 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Kerugian dialami korban ditaksir mencapai Rp 27 juta sesuai nilai sepeda motor yang dipinjamkan tersangka.
Tersangka diketahui bernama J 34 tahun, seorang wiraswasta asal Dusun 3 RT 5 Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja.
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi bahwa tersangka sengaja tidak mengembalikan motor dan bahkan menggadaikan kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.
Pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Team Rajawali dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kayuagung, Kabupaten OKI.
"Mendapatkan informasi itu kita langsung meluncur ke lokasi, kebumdian berhasil mengamankan pelaku. Awalnya saat kedatangan polisi, Fahrul melarikan diri, namun sepeda motor Honda Vario milik korban berhasil ditemukan dan diamankan," ungkap Zahirin. Sabtu, 29 November 2025.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggadaikan motor tersebut seharga Rp 10 juta kepada seseorang bernama Fahrul di Desa Serijabo Baru.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan," katanya.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 3681 TY.
Pihak kepolisian menegaskan akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur.
"Kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP ancaman hukumannya maksimal 4 tahun," katanya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung

Tidak ada komentar:
Posting Komentar