OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu dengan Team Rimau Batunya berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencabulan dan pengancaman yang terjadi di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian berawal sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban inisial S 24 tahun, warga Kecamatan Lubuk Keliat.
Aksi percobaan pencabulan itu dilakukan pelaku yang diketahui bernama Muhammad Sangkut 24 tahun, warga Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat.
Berdasarkan informasi kepolisian kejadian itu terjadi Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku memasuki rumah korban tanpa izin.
Pelaku kemudian mencoba melakukan tindakan cabul dengan memegang kedua tangan korban sambil mengancam akan membunuhnya jika korban tidak menuruti perintahnya.
Korban yang panik langsung melawan hingga menyebabkan pelaku terjatuh. Dalam kondisi ketakutan, korban berteriak minta tolong, membuat pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian membantu dan mengantar korban untuk melapor ke Mapolsek Tanjung Batu guna mendapatkan perlindungan hukum.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, bersama jajranya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di RT 06 Desa Ulak Kembahang tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai pasal yang disangkakan.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik).
“Kami bergerak cepat agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Iwanto. Senin, 10 November 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencabulan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Polsek Tanjung Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa serta segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Hendak Lecehkan Anak Gadis Orang Disertai Ancaman Pakai Parang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Polisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar