Home

Senin, 10 November 2025

Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Diamankan


OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025, anggota Unit 1 Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu di Desa Nagasari, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yang diamankan adalah Anang alias Nang 43 tahun, seorang petani warga setempat. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, petugas berhasil menemukan 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, sekop plastik, plastik klip bening, uang tunai Rp 180 ribu, dan satu unit handphone Nokia yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Nagasari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU A. Surya Atmaja, segera melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu yang disembunyikan tersangka di dalam dompet kecil dan kantong plastik hitam.

Menurut IPTU Surya Atmaja, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka merupakan pengedar yang kerap menjual sabu di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di tengah masyarakat,” tegas IPTU Surya.

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta mengambil sampel urine untuk uji laboratorium.

“Barang bukti dan sampel urine akan kami kirim ke Labfor untuk pemeriksaan lanjutan, sementara berkas perkara segera kami teruskan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah IPTU Surya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sigap anggotanya dalam menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Ogan Ilir. Terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi ini sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Pengedar Barang Haram di Desa Nagasari Diciduk Polisi, 9 Paket Barang Bukti Berhasil Diamanakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar