OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP.
Keberhasilan ini berawal dari laporan warga atas insiden pengrusakan kendaraan yang terjadi pada Senin, 10 November 2025, di Jalan Merdeka Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini menimpa seorang karyawan BUMN bernama Icon Pradelah 29 tahun, warga Desa Sribandung.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WIB, korban tengah berkendara menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam ketika tiba-tiba dihadang oleh pelaku yakni Agung Gumelar 25 tahun, warga Desa Sribandung.
Insiden mendadak tersebut membuat korban terpaksa menghentikan laju kendaraan.
Menurut keterangan korban dan para saksi, pelaku langsung melakukan aksi pengrusakan dengan memukul kaca pintu bagian sopir sebanyak tiga kali sambil berteriak ancaman.
Ketika kaca pintu tidak pecah, pelaku kemudian meninju kaca spion sebelah kanan hingga pecah dan menimbulkan kerugian materil sebesar Rp 2.8 juta.
Merasa terancam dan dirugikan, korban segera melapor ke Mapolsek Tanjung Batu.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, bersama jajaranaya kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyisiran lapangan akhirnya menemukan titik terang mengenai keberadaan pelaku.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku berada di sebuah kontrakan di kawasan Timbangan KM 32 Indralaya.
Akhirnya polisi menangkap pelaku Pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tanpa adanya perlawanan, petugas berhasil mengamankan Agung Gumelar dan langsung membawanya ke Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kaca spion kanan mobil Innova yang telah rusak.
Iwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, dan melengkapi seluruh berkas penyidikan,” ujarnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Pecahkan Kaca Mobil Hingga Lontarkan Ancaman, Pria Di Sribandung Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar