Pelaku pengedar narkoba dipaparkan oleh Polda Sumatera Selatan, Selasa (11/11/2025). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,7 kilogram dan pil esktasi sebanyak 18.600 butir. (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Ungkap kasus kepemilikan narkoba dalam jumlah besar terjadi di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Aparat Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan meringkus seorang pria berinisial ZA berusia 56 tahun.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,7 kilogram dan pil esktasi sebanyak 18.600 butir.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/11/2025) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, awalnya ZA diamankan beserta istri dan seorang putranya.
Saat diminta konfirmasi terkait penangkapan ini, Dirresnarkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana tak memberikan respon.
Sementara menurut keterangan warga, ZA sehari-hari berjualan es tebu di pinggir Jalintim wilayah Tanjung Raja.
Warga mengaku tak melihat tanda-tanda ZA sebagai pengedar narkoba, apalagi dalam jumlah besar.
"Dia (ZA) jualan es tebu dan kami tidak pernah curiga sedikit pun kalau dia pengedar (narkoba). Masih tidak percaya," kata seorang informan, Kamis (13/11/2025).
Informan tersebut mengaku menyaksikan proses penggerebekan dan melihat 20 bungkus narkoba dibawa oleh petugas.
"Waktu Selasa kemarin itu semua diminta steril (di TKP penggerebekan). Tapi saya sempat lihat ada 10 bungkus (sabu) warna hijau dan pil (esktasi) warna-warni banyak sekali," ungkap informan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Penjual Es Tebu di Ogan Ilir Simpan Sabu 10,7 Kilogram dan Ekstasi 18.600 Butir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar