Tersangka penganiayaan istri dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (2/11/2025) pagi. Selanjutnya tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , MN 53 tahun, warga Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, kini harus mendekam dipenjara. Hal tersebut setelah ia menganiaya istrinya hingga babak belur.
Atas kejadian tersebut sang istri berinisial SY 51 tahun harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menerangkan, motif penganiayaan karena tersangka emosi korban terlalu narsis di media sosial pada Kamis (30/10/2025).
"Tersangka emosi karena korban banyak unggah foto di Facebook, narsis begitu," terang Mukhlis kepada wartawan di Indralaya, Minggu (2/11/2025).
Sesaat sebelum terjadi penganiayaan, tersangka mendatangi istrinya yang sedang sibuk dengan handphone di dalam kamar.
Korban diminta suaminya menyerahkan handphone, namun menolak.
"Terjadilah rebutan handphone hingga tersangka memukul korban sampai luka lebam dan benjol di wajah," ungkap Mukhlis.
Setelah menerima laporan korban, tersangka diamankan di kediamannya pada Sabtu (1/11/2025) malam.
Atas psrbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mukhlis menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Pria Paruh Baya di Ogan Ilir Aniaya Istrinya Hingga Babak Belur Karena Terlalu Narsis di Facebook

Tidak ada komentar:
Posting Komentar