Home

Jumat, 26 Desember 2025

Kades di Ogan Ilir, FY, Mengaku Tidak Paham Tentang Aturan PPPK Paruh Waktu

Kades Senuro foto bersama keluarga saat dirinya dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu oleh Wakil Bupati Ogan Ilir)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Fikri Yansa atau inisial FY mengaku tak tahu aturan PPPK Paruh Waktu.

Diakuinya selama ini yang ia ketahui terkait aturan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu yang jelas-jelas melarang PPPK Penuh Waktu rangkap jabatan.

"Kalau paruh waktu, belum ada aturannya. Ya saya tidak tahu kalau aturan PPPK paruh waktu sama aturannya dengan PPPK penuh waktu," ungkapnya, Jumat 26 Desember 2025.

Lebih lanjut dikatakannya sebagai Kades Sentul bahwa dirinya sudah menerima surat panggilan dari BKPSDM Ogan Ilir.

"Surat panggilan menghadap sudah dikirim ke kami untuk hari Senin, InsyaAllah saya akan hadir," katanya.

Disinggung akan memilih jabat PPPK Paruh Waktu atau jabat Kepala Desa, Fikri belum bisa menyampaikan.

"Nantilah, kita lihat saja hari Senin nanti. Yang pasti selama ini memang benar saya seorang honorer  tenaga guru," tukasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Ariyadi saat dikonfirmasi terkait Kades ini lulus PPPK Paruh Waktu mengaku masih akan melihat aturan PPPK Paruh Waktu.

"Terkait masalah ini, masih akan kita koordinasikan ke pihak BKPSDM. Yang jelas, aturan PPPK penuh waktu kita tahu semua," singkatnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan sudah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sentul untuk hadir ke BKPSDM pada hari Senin, 29 Desember 2025.

"Nanti Kepala Desa itu akan kita suruh pilih, apakah pilih sebagai PPPK Paruh Waktu atau sebagai Kades sesuai surat edaran Bupati Ogan Ilir nomor 684 tahun 2025," tukasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Rangkap Jabatan? Kades di Ogan Ilir Mengaku Tak Paham Aturan PPPK Paruh Waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar