OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir melaksanakan tes urine terhadap seluruh kepala desa di wilayahnya sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini mencakup 16 kecamatan dengan total 227 kepala desa, dan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kantor kecamatan.
Ketua Pelaksana Tes Urine BNNK Ogan Ilir, Rulyyadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine terakhir digelar di Kantor Kecamatan Indralaya pada Senin, 29 Desember 2025.
Kecamatan Indralaya menjadi lokasi penutup rangkaian tes urine bagi seluruh kepala desa se-Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Ruly, dari total 227 kepala desa yang dijadwalkan mengikuti tes urine, terdapat beberapa kepala desa yang tidak dapat hadir.
Ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, seperti kondisi sakit, sedang berada di luar daerah karena liburan, urusan keluarga, maupun kendala lainnya yang tidak dapat dihindari.
BNNK Ogan Ilir mencatat nama-nama kepala desa yang berhalangan hadir dalam tes urine tersebut.
"Selanjutnya, daftar tersebut akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk diambil keputusan lebih lanjut, apakah yang bersangkutan akan dipanggil kembali atau menjalani tes urine susulan di Kantor BNNK Ogan Ilir," tegas Ruly. Selasa, 30 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan awal menggunakan alat deteksi milik BNNK Ogan Ilir yang mampu mendeteksi hingga 10 parameter zat terlarang, Ruly mengungkapkan bahwa terdapat beberapa sampel urine yang terindikasi positif.
Namun demikian, hasil tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan pemeriksaan lanjutan.
“Tes awal memang menunjukkan adanya indikasi beberapa zat terlarang. Untuk memastikan hasilnya, sampel tersebut akan kami periksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan,” ujar Ruly.
Ia menegaskan bahwa pendalaman ini penting agar hasil yang diperoleh benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ruly juga menegaskan bahwa apabila hasil laboratorium nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan narkoba, maka penanganannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 127, yang menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Ada Yang Positif Hingga Absen Saat BNNK Tes Urin 227 Kades di Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar