Home

Sabtu, 03 Januari 2026

Pria di Tanjung Atap Ogan Ilir Ditangkap Polisi Gegara Satroni Rumah Keluarganya Sendiri


OGAN ILIR, - Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, sekira pukul 14.30 WIB, oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.

Seorang tersangka berinisial FA 29 tahun berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, di rumah korban Agustina binti Abdu Somad, Dusun 1 Desa Tanjung Atap.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku mengambil dua unit handphone serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta,” ujar IPTU Iwanto Putra.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu dan didampingi Kanit Reskrim, Team Rimau Batu bergerak cepat mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y17 warna pink, satu unit handphone merk ASUS warna hitam, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kunci gembok yang telah dirusak.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dan/atau Pasal 369 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dalam keluarga.

Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya,” tutup Kapolsek. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar