Home

Selasa, 13 Januari 2026

Ketua DPRD Ogan Ilir Pastikan Yansori Terlibat Kasus Mafia Tanah Sebelum Menjadi Anggota Dewan

Tersangka dugaan mafia tanah, Yansori digiring ke mobil tahanan, Rabu (7/1/2026) petang. Anggota DPRD Ogan Ilir itu selanjutnya akan ditahan di Lapas. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Nama Yansori, anggota DPRD Ogan Ilir kini tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut tak lepas usai ia menjadi tersangka kasus mafia tanah di Ogan Ilir.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kejari Ogan Ilir pada Rabu (7/1/2026) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ogan Ilir, Edwin Cahya Putrapun memberi penjelasan bawah apa yang disangkakan kepada Yansori terjadi sebelum ia menduduki jabatan legislatif.

"Kami prihatin dengan peristiwa ini. Yang jelas, hal tersebut (perkara dugaan mafia tanah terjadi) sebelum beliau menjadi bagian dari Partai Gerindra dan DPRD Ogan Ilir," kata Edwin kepada wartawan di Indralaya, Selasa (13/1/2026).

Edwin yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir menegaskan, menghormati proses hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saat ini DPRD Ogan Ilir belum melakukan langkah Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menambal posisi yang ditinggalkan Yansori.

"Kita belum bicara soal itu (PAW). Nanti (pengambilan keputusan) kalau (status Yansori) sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sesuai AD/ART di Gerindra," jelas Edwin.

Termasuk soal pendampingan hukum untuk Yansori, Edwin akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga tersangka.

"Kalau dari DPRD tidak ada bantuan hukum. Tapi kalau dari partai, saya akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu terkait apa yang harus dilakukan oleh Ketua DPC Gerindra Ogan Ilir," tutur Edwin.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa menerangkan, Yansori pernah menjabat Kepala Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara selama dua periode.
Yakni periode 2008-2016 dan periode 2016-2022.

"Saat menjabat kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak atau SPH atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir," terang Musa diwawancarai terpisah.

Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.

"Dari penjualan tanah seluas 1.400 hektar, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar," ungkap Musa.

Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Bersama sejumlah saksi mata, hingga kini baru Rp 742 juta kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir.

"Jadi, tersangka ini diduga telah menyerobot tanah negara," jelas Musa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.

"Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari sebelum proses persidangan," jelas Musa. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Ketua DPRD Ogan Ilir Pastikan Yansori Terlibat Kasus Mafia Tanah Sebelum Menjadi Anggota Dewan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar