Ilustrasi
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Tiga kepala daerah yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Ogan Ilir resmi mengundurkan diri.
Ketiganya memilih tetap menjadi kepala desa di wilayah masing-masing.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi.
"Iya, benar. Tiga kepala desa sudah mengundurkan diri (dari PPPK Paruh Waktu)," kata Ariyadi, Selasa (13/1/2026).
Ketiganya yakni Sary Puspita Kepala Desa Seri Dalam di Kecamatan Tanjung Raja, Nina Mardiana Kepala Desa Pegayut di Kecamatan Pemulutan dan Fikri Yansa Kepala Desa Sentul di Kecamatan Tanjung Batu.
"Mengundurkan diri karena ketiganya komitmen tidak ingin merangkap jabatan dan patuh pada peraturan yang berlaku," jelas Ariyadi.
Sebelumnya, tiga orang kepala desa itu termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan sebagai PPPK paruh waktu pada Selasa (23/12/2025) pagi.
Dengan rincian, 200 tenaga pengajar, 661 tenaga kesehatan dan 1.388 tenaga teknis.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir menegaskan, kepala desa jelas tidak boleh merangkap jabatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Harus pilih mau tetap jadi kades atau jadi PPPK Paruh Waktu. Pemkab Ogan Ilir kan sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 684 Tahun 2025," tegas Wilson.
SE tersebut berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Dasar dari SE tersebut diantaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.
Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 hal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK.
"Jadi aturannya kan sudah jelas. Kami koordinasi juga dengan Dinas PMD soal ini," tandas Wilson. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Tetap Ingin Jadi Kepala Desa, 3 PPPK Paruh Waktu di Ogan Ilir Pilih Mengundurkan Diri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar