Tersangka penganiayaan dipaparkan beserta barang bukti sebilah pisau, Senin (26/1/2026) pagi. Tersangka diringkus oleh aparat Polsek Tanjung Raja. (Sumber : sripoku.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Emosi berujung penjara, itulah yang dialami Supriyadi, seorang pelajar 19 tahun di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Ia diringkus polisi setelah menganiaya rekannya menggunakan senjata tajam pada Sabtu (24/1/2026) dini hari sekira pukul 02.50 WIB
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengungkapkan, tersangka tersulut emosi ditagih utang oleh korban bernama Radian (20 tahun).
"Diduga tersangka tersinggung karena katanya korban menagih utang dengan nada tinggi," ungkap Zahirin di Mapolsek Tanjung Raja, Senin (26/1/2026).
Saat emosi memuncak, tersangka mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya, lalu menusuk korban secara membabi-buta hingga korban terluka.
"Korban mengalami lima luka tusukan di dada dan lengan. Sekarang korban masih dirawat di rumah sakit di Palembang," terang Zahirin.
Polisi mengamankan barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
"Tersangka ini masih sekolah. Karena perbuatannya, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Zahirin menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Pelajar di Tanjung Raja Ogan Ilir Aniaya Kenalannya karena Tersinggung Ditagih Utang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar