Home

Jumat, 20 Februari 2026

Curi Burung Milik Mantan Anggota DPRD Ogan Ilir, Pemuda ini Diamankan Polsek Tanjung Raja

Pelaku pencurian burung milik mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Suharmawinata, diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian.

Ungkap kasus tindak pidana pencurian tersebut, dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengatakan, seorang pelaku berhasil diamankan dalam kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Pelaku tersebut berinisial R.J, 19 tahun, warga Kampung Keramat Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

"Pelaku telah melakukan pencurian burung, di rumah warga Kelurahan Tanjung Raja Barat," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Adapun korban pencurian, yakni, mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Suharmawinata, warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja.

Pencurian yang dialami korban, terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di samping SMA YPGG Tanjung Raja Ogan Ilir.

Kejadian bermula saat pelaku lewat di depan rumah korban, dan melihat tiga sangkar burung sedang tergantung di pekarangan rumah tersebut.

Kemudian, pelaku langsung menuju pagar samping rumah korban dan memanjatnya. Setelah masuk, pelaku langsung menurunkan satu ekor burung murai batu, satu ekor burung kepodang, dua ekor burung kacer, dan dua ekor burung kenari.

"Rumah korban memang dalam keadaan kosong, pada saat kejadian," terangnya.

Kemudian, pelaku pergi membawa burung beserta sangkarnya tersebut keluar dari pagar yang berada di samping rumah korban, lalu menuju kebun karet yang berada tidak jauh dari rumah itu.

"Pelaku mengeluarkan burung-burung tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong asoi, sedangkan sangkar burungnya ditinggal di dalam kebun karet," tuturnya.

Pelaku pun membawa burung-burung hasil curiannya ke rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000, dan melaporkannya ke SPKT Polsek Tanjung Raja.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Kelurahan Tanjung Raja.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua sangkar burung," tutupnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Curi Burung Milik Mantan Anggota DPRD Ogan Ilir Senilai Rp 10 Juta, Pemuda Ini Diamankan Polsek Tanjung Raja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar