Home

Sabtu, 07 Februari 2026

ETLE Handheld Resmi Diterapkan di Ogan Ilir, Melanggar Lalu Lintas Langsung Terdeteksi

Petugas Satlantas Polres Ogan Ilir menilang pelanggar lalu lintas di Indralaya yang terekam ETLE Handheld, Sabtu (7/2/2026). Sistem ini sebagai pelengkap dari sistem ETLE statis yang sebelumnya sudah beroperasi. (Sumber : tribunsumsel.com)
 
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Sat Lantas Polres Ogan Ilir mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di Ogan Ilir.

Penerapan tilang elektronik berbasis perangkat genggam tersebut guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sistem ini sebagai pelengkap dari sistem ETLE statis yang sebelumnya sudah beroperasi.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Fausiah Tamal menyampaikan bahwa ETLE Handheld merupakan salah satu upaya modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.

“Penerapan ETLE Handheld bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” terang Fausiah kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (7/2/2026).

Melalui sistem ini, petugas lalu lintas dapat mendokumentasikan setiap pelanggaran secara langsung menggunakan perangkat ETLE Handheld yang terhubung dengan sistem Back Office ETLE serta data kendaraan pada Regident secara digital.

Begitu kendaraan pelanggar difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat.

Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui ETLE Handheld merupakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Di antaranya tidak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian mendaraan over dimension and overloading atau ODOL, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

"Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," ujar Fausiah.

Selain meningkatkan efektivitas penegakan hukum, penerapan ETLE Handheld juga dirancang untuk meminimalisasi potensi praktik transaksional di lapangan.

"Sebab setelah data pelanggaran masuk ke sistem, prosesnya langsung ke validasi secara digital," jelas Fausiah.

Data kendaraan dan identitas pemilik akan dicocokkan oleh sistem ETLE Nasional.

Usai tervalidasi, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi pelanggaran di lokasi kejadian.

Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan.

Menurut Fausiah, pelanggar memiliki dua opsi penyelesaian. 

Pertama, membayar denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia.

Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya," pesan Fausiah. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Melanggar Lalu Lintas Langsung Terdeteksi, ETLE Handheld Resmi Diterapkan di Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar