Bertempat di Ruang Sidang PN Palembang, Tim JPU Kejari Ogan Ilir menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli atas dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara. (Humas Kejati Sumsel / koranpalpres.com)
PALEMBANG, - Dikutip dari koranpalpres.com , Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar sidang, Rabu 4 Februari 2026.
Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli atas dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
"Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.584.288.000 berdasarkan laporan audit BPKP Sumatera Selatan," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana.
Terdakwa Lukman bin Abun, yang pernah menjabat Kepala Desa Kayuarabatu periode 2005–2014.
Yang diduga bersekongkol dengan saksi Y bin AK dan saksi RK (Alm) bin K untuk menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Pernyataan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Perbuatan tersebut dilakukan di beberapa desa di Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim serta di sebuah ruko di Palembang, sehingga menguntungkan diri sendiri dan pihak terkait serta merugikan keuangan negara.
"Bahwa sidang hari ini menghadirkan Saksi ahli dan akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi ahli lainnya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan Persidangan perkara tindak pidana umum, Selasa 3 Februari 2026.
Yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kayuagung sesuai dengan jadwal dan penetapan pengadilan.
"Agenda persidangan pada hari tersebut adalah putusan, dengan terdakwa Muhammad Rifqi Putra Pratama Bin Alex Sandi dalam perkara Pasal 479 KUHP," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana.
Yang pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan pidana tertentu sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, dan persidangan ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Indah Huwaida.
"Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Rugikan Negara Mencapai Rp10,5 Miliar, JPU Kejari Ogan Ilir Hadirkan Saksi Ahli

Tidak ada komentar:
Posting Komentar