OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Jajaran Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Limbang Jaya 2, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni Sawal alias Wak Lok 25 tahun dan Arif Saputra 20 tahun.
Keduanya diketahui merupakan warga Desa Limbang Jaya 2, Kecamatan Tanjung Batu.
Kasus itu terjadi bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Limbang Jaya 2.
Saat itu kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban, David Scorpio 35 tahun, warga Kelurahan Tanjung Batu Timur, dengan alasan untuk mengantar salah satu pelaku pulang ke rumah.
Namun setelah ditunggu selama beberapa jam, kedua pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi oleh korban.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah dua hari kemudian ia mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi BG 5371 TT.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA Mansyur bersama anggota.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Batu Timur.
Tanpa perlawanan, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih beserta STNK kendaraan milik korban yang sebelumnya digadaikan oleh para pelaku.
Kapolsek mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan para pelaku. Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Iwanto.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 486 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Polsek Tanjung Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dua Pelaku Warga Limbang Jaya 2 Diamankan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar