OGAN ILIR, - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tepatnya di Dusun 3 RT 8 Desa Babatan Saudagar.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R.I dan M, yang diketahui merupakan warga setempat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Warga menduga adanya transaksi narkotika yang kerap terjadi, sehingga laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kanit 1 segera melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,18 gram yang diduga siap untuk diedarkan.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil, serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka memiliki peran sebagai pengedar atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika.
Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar