Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara oleh Kejari Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, melaksanakan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap tersangka Yansori.
Yansori merupakan tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Perbuatan yang dilakukan Yansori tersebut diduga melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Paul Dera Brata Sinulingga, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Ogan Ilir dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas.
"Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, guna menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat," ungkapnya, Kamis, 2 April 2026.
Sebagaimana diketahui, Yansori, merupakan anggota DPRD Ogan Ilir aktif yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara selama dua periode. Yakni periode 2008-2016 dan periode 2016-2022.
Saat menjabat kepala desa, tersangka menerbitkan Surat Pengakuan Hak atau SPH atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir.
Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.
Dari penjualan tanah seluas 1.400 hektare, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Kejari Ogan Ilir Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mafia Tanah, Yansori Segera Disidang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar