Pelaku SL 49 tahun saat diamankan di Polres Ogan Ilir
OGAN ILIR, - Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 130 / III / 2026 / SPKT Polres Ogan Ilir / Polda Sumsel, tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam sebuah rumah di Dusun 2 Desa Tanjung Pering.
Pelaku diketahui berinisial SL 49 tahun, yang merupakan paman korban. Sementara identitas korban tidak dipublikasikan karena masih di bawah umur.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat korban sedang tertidur di dalam kamar yang hanya dibatasi spanduk, pelaku yang berada di kamar sebelah terbangun dan mengintip korban melalui celah pembatas tersebut.
Pelaku kemudian mengulurkan tangan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban yang terbangun menyadari perbuatan tersebut, sementara pelaku berpura-pura tidur.
Pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ke Polres Ogan Ilir.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit III PPO Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan oleh petugas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Nensy, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban. Terhadap pelaku, kami pastikan akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa toleransi,” tegas IPTU Nensy.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam menjaga dan melindungi anak. Segera laporkan jika ada indikasi tindak pidana agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tambahnya. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar