Kepala BKPSDM Ogan Ilir Wilson Efendi meresmikan 2.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Selasa (23/12/2025). Pemkab Ogan Ilir memastikan tak ada penghapusan PPPK. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Pemkab Ogan Ilir memastikan tak ada penghapusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah kerjanya.
Hal ini menyusul aturan belanja pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga sempat timbul kekhawatiran bahwa PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu akan dihapuskan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir menyebut PPPK sangat dibutuhkan.
"Tidak ada pemutusan kontrak PPPK di Pemkab Ogan Ilir, baik itu penuh waktu maupun paruh waktu," tegas Kepala BKPSDM Ogan Ilir Wilson Efendi, Rabu (8/4/2026).
Di Pemkab Ogan Ilir saat ini terdapat 8.826 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rinciannya, 3.676 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.901 PPPK dan 2.249 PPPK Paruh Waktu.
Khusus PPPK Paruh Waktu, honor yang diterima berasal dari belanja barang dan jasa.
"Jadi honor PPPK Paruh Waktu itu bukan ambil dari belanja pegawai. Jadi jangan khawatir, tetap fokus kerja sesuai arahan Bapak Bupati," jelas Wilson.
Dilanjutkannya, kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir masih terus berlanjut ke depannya.
Apalagi pada tahun 2026 tercatat sebanyak 304 ASN memasuki masa pensiun.
Sehingga perlu ada pengganti formasi dan jabatan ASN di berbagai bidang.
"Kalau ada kekurangan pegawai, tentunya akan ditambah. Namun tetap berkoordinasi dengan BKN RI untuk kebutuhan ASN di daerah," kata Wilson. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Pemkab Ogan Ilir Pastikan Seluruh PPPK Tidak Akan Dirumahkan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar