Home

Rabu, 13 Mei 2026

Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Bongkar Peredaran Sinte, Dua Mahasiswa dan BB Diamankan. (Sumber : paltv.co.id)

OGAN ILIR, - Dikutip dari paltv.co.id , Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintesis (sinte) dan mengamankan dua tersangka yang berstatus mahasiswa di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Surya Atmaja, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Menurut polisi, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti tembakau sintesis hasil penggerebekan di Indralaya. (Foto : Polres Ogan Ilir / paltv.co.id)

Sementara itu, Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kelurahan Indralaya Raya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mencurigai salah satu terduga pelaku berinisial AW yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Pada Rabu malam, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, petugas bergerak menuju rumah tersangka di Lingkungan III, Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya.

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sintesis. (Foto : Polres Ogan Ilir / paltv.co.id)

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua tersangka yakni AW 24 tahun dan MP 25 tahun sedang membagi dan mengemas diduga narkotika jenis tembakau sintesis ke dalam plastik klip bening yang siap diedarkan.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus diduga tembakau sintesis dengan berat bruto 24,80 gram, satu unit timbangan digital, satu buku kertas papier, satu ball plastik klip bening, dua gulung lakban, satu celana jeans hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta uang tunai sebesar Rp3.586.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar. oganilirterkini.co.id

Artikel ini terlah tayang di paltv.co.id dengan judul : Dua Mahasiswa Ditangkap Edarkan Tembakau Sintesis di Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar