Home

Rabu, 13 Mei 2026

Terseret Korupsi KUR Rp11,4 M, Kabid Distransnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Tersangka SF, Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Distransnaker Ogan Ilir yang terjerat kasus dugaan korupsi KUR saat digiring petugas Kejati Sumsel hendak menuju ke Rutan Pakjo, Kamis (7/5/2026). Kasusnya membuat SF kini diberhentikan sementara. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , SF, Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Distransnaker Ogan Ilir yang terjerat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini sedang diproses pemberhentian sementaranya dari jabatan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menyebut kasus dugaan korupsi itu ditaksir merugikan negara hingga Rp11,4 miliar.

Pemkab Ogan Ilir melalui BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir telah menerima surat penetapan tersangka berinisial SF itu dari Kejati Sumatera Selatan.

"Sudah (terima surat penetapan tersangka)," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, Selasa (12/5/2026).

Wilson menuturkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SF belum dipecat sebagai ASN.

"Sekarang diproses pemberhentian sementara," pungkas Wilson.

Sebelumnya diberitakan, SF terseret dalam kasus dugaan korupsi KUR yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,4 miliar.

Kasus dugaan korupsi KUR pada salah satu kantor cabang pembantu bank pemerintah Kabupaten Muara Enim itu kini terus berkembang.

SF pada perkara ini sebagai penerima manfaat KUR.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/5/2026) lalu, Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Distransnaker Ogan Ilir itu berstatus saksi.

Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pengembangan perkara," kata Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumedana. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Terseret Korupsi KUR Rp11,4 M, Kabid Distransnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar