Home

Selasa, 30 Juni 2026

Jeruk Dijual ke Jakarta, Uang Tak Diserahkan, Pria di Muara Kuang Ogan Ilir Ditangkap Polisi


OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Seorang pria berinisial YE (42 tahun), warga Desa Serimenanti, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan jajaran Polsek Muara Kuang setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap hasil penjualan buah jeruk milik petani. Pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolsek Muara Kuang.

Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, mengatakan kasus tersebut bermula pada 21 Mei 2025.

Saat itu, pelaku membawa sebanyak 3.670 kilogram buah jeruk milik korban untuk dijual ke Jakarta dengan harga Rp3.000 per kilogram.

Berdasarkan kesepakatan, hasil penjualan buah jeruk tersebut senilai sekitar Rp11 juta akan diserahkan kepada korban dalam waktu yang telah ditentukan.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Kuang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan secara intensif. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke kediamannya,” ujar Harry Setiawan. Sabtu, 27 Juni 2026.

Penangkapan terhadap YE dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.

Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus tersebut sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

"Saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses penyidikan hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Jeruk Dijual ke Jakarta, Uang Rp11 Juta Tak Diserahkan, Pria di Muara Kuang Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar