Gerombolan sapi keliaran malam hari di Jalintim Indralaya, Sabtu (27/6/2026) malam. Pengendara pun dibuat semakin was-was. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Tak hanya siang, sapi juga berkeliaran pada malam hari di Jalintim Indralaya, Ogan Ilir.
Hal ini membuat pengendara semakin was-was karena jarak pandang terbatas pada malam hari.
Seperti pada Sabtu (27/6/2026) malam, gerombolan sapi yang seharusnya kembali ke kandang, bebas keliaran di titik KM 34 Jalintim Indralaya.
Seorang pengendara membagikan foto-foto hewan kaki empat tersebut.
"Malam-malampun banyak sapi di Indralaya. Saking banyaknya, tidak kebagian tempat tidur dan terpaksa masih keliaran di jalan," kata warga bernama Emawati, Minggu (28/6/2026).
Ema memfoto gerombolan sapi dari dalam mobil.
Ia mengaku emosi menyaksikan pemandangan di jalan nasional tersebut.
Menurut Ema, ada pengendara sepeda motor yang nyaris celaka karena disenggol sapi.
"Pengendara terutama yang bawa motor sangat was-was kalau malam hari lewat Indralaya. Pemerintah harus peka soal ini," kata dia.
Pembahasan terkait hewan kaki empat yang mengganggu Kamtibmas di Ogan Ilir, sebelumnya telah dilakukan oleh para pemangku kebijakan.
Satpol PP diminta menegakkan Perda dan menerapksan sanksi kepada pemilik hewan ternak yang membiarkan sapi berkeliaran di tempat umum.
Perda yang dimaksud yakni Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Khususnya terkait penertiban hewan berkaki empat seperti sapi.
Dasar hukum lainnya yang akan disosialisasikan yakni Pasal 336 KUHP pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pasal ini mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan ternak untuk melindungi hewan ternaknya dan tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran di tempat umum. Aturan KUHP terbaru ini berlaku untuk sapi, kerbau dan kambing," jelas Kapolsek Indralaya, Iptu Rangga Saputra.
Pemilik ternak yang terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan tergaggunya ketertiban umum, dapat dipidana penjara selama enam bulan.
Bisa juga dijatuhi sanksi lain yakni denda Rp 5 juta.
"Aturan harus ditegakkan, termasuk soal denda. Karena ini menyangkut kepentingan publik, keselamatan orang," jelas Rangga.
Kasatpol PP Ogan Ilir, Rositawati berjanji akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di tempat umum.
"Kemudian juga seluruh pihak sepakat untuk bersama-sama melakukan penertiban terhadap maraknya sapi liar di jalan raya. Bila perlu, pemilik ternak juga akan kami panggil," kata Rositawati. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Pengendara di Jalintim Ogan Ilir Resah, Sapi Berkeliaran di Jalan, Tak Hanya Siang Tapi Juga Malam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar