Home

Senin, 01 Juni 2026

Karyawan Counter HP di Indralaya Diamankan Polisi Usai Gelapkan Uang Penjualan Voucher



OGAN ILIR, - Seorang wanita muda asal Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Ia adalah S 23 tahun, dirinya diduga menggelapkan  penjualan voucher yang terjadi di sebuah counter di tempat dirinya bekerja senilai Rp15,6 juta.

Kapolsek Indralaya, IPTU Rangga Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/231/XII/2024/SPKT/Polsek Indralaya/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 26 Desember 2024.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula ketika korban, KY 37 tahun, pemilik salah satu Counter HP di Kelurahan Indralaya Indah, menemukan adanya selisih uang hasil penjualan kartu voucher seluruh operator yang tidak disetorkan oleh pelaku.

Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai karyawan counter tersebut beralasan bahwa sejumlah voucher yang telah terjual belum dibayar oleh pelanggan.

Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menemukan fakta bahwa uang hasil penjualan tersebut ternyata telah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Sebagian dana diketahui dipakai untuk membayar utang dan kebutuhan lainnya tanpa seizin pemilik usaha.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.678.000.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Indralaya guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Tim Singo Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh IPTU Rangga Saputra bersama jajaranya memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya setelah sempat berpindah-pindah tempat.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan voucher milik korban untuk kepentingan pribadi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kertas berisi kwitansi penjualan kartu voucher seluruh operator.

Kapolsek Indralaya IPTU Rangga Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kasus penggelapan yang dilakukan oleh orang yang dipercaya dalam suatu usaha.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan maupun transaksi usaha. Apabila menemukan adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas IPTU Rangga Saputra. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar