OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Personel Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-56/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR yang diterima pada 25 Juli 2026.
Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik Kurnia binti Amirudin (31 tahun), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja.
Saat kejadian, korban meninggalkan rumah sejak pagi untuk mengantar anaknya ke sekolah.
"Ketika korban kembali ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp16 juta telah hilang," kata Sondi. Minggu, 26 Juli 2026.
Kemudian Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MA (19 tahun) warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," tegasnya.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A17K warna emas yang diketahui merupakan milik korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Bobol Rumah dan Gasak Uang Rp16 Juta, Pemuda di Tanjung Raja Dibekuk Polisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar