Lakukan penipuan kepada seorang petani, pria pengangguran asal Desa Talang Dukun, Sungai Pinang, Ogan Ilir, kini jadi tahanan Polsek Tanjung Raja. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, mengamankan seorang pria berinisial SP, 33 tahun, warga Desa Talang Dukun, Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan pria pengangguran tersebut, dikarenakan terlibat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU Nomot 1 Tahun 2023 KUHP.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, mengungkapkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamnya kepada korban Nopriyadi, 44 tahun.
"Besaran uang yang dipinjam pelaku mencapai Rp 8 juta, dengan perjanjian dikembalikan dalam waktu dua bulan," terangnya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Januari 2026 lalu, di rumah paman korban di LK 6 RT 01 Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Mulanya, korban ditelepon oleh sang paman, Gofar, yang memberitahukan kepada korban bahwa pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp 8 juta.
"Pada saat itu, pelaku membawa surat tanah untuk dijaminkan," ujarnya.
Saat datang ke rumah paman korban untuk meminjam uang, pelaku membawa serta seorang wanita bernama Rusmaneli yang diakuinya sebagai ibunya.
Akhirnya korban menyetujui, kemudian korban datang ke rumah pamannya Gofar, lalu menyerahkan uang dan menandatangani kwitansi serta menerima surat tanah sebagai jaminan.
"Setelah dua bulan lamanya tersangka belum membayar sama sekali. Dikarenakan hal tersebut, korban bersama pamannya mendatangi rumah tersangka dan bertemu dengan ibu tersangka atas nama Rusmaneli. Kemudian, baru diketahui bahwa wanita yang dibawa sebelumnya oleh tersangka, merupakan ibu palsu," paparnya.
Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja. Dan pada 23 Juli 2026, anggota Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
Setelah sampai ditempat keberadaan tersangka, polisi pun melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Gegara Nipu Petani, Pria Pengangguran di Talang Dukun Ogan Ilir Jadi Tahanan Polsek Tanjung Raja

Tidak ada komentar:
Posting Komentar