OGAN ILIR, - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AR alias Agok (27 tahun) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Dusun 1 RT 002, Desa Limbang Jaya 1, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir IPDA Maulana Agus Salim, bersama personel melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di teras rumahnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, petugas menemukan barang bukti berupa 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,86 gram, 6 butir diduga pil ekstasi dengan berat bruto 2,69 gram, tiga plastik klip bening kosong, satu dompet warna cokelat, satu tas tangan warna cokelat, satu kotak rokok, satu celana pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp1.925.000, serta satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 9.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemberantasan narkotika merupakan komitmen dan prioritas kami. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Ogan Ilir yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Mansur, mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Ogan Ilir untuk terus bekerja sama dengan Polres Ogan Ilir dalam memerangi narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Mansur.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Barang bukti dan sampel urine tersangka juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar