Pelaku penggelapan uang Rp 45 juta dan mobil rental dipaparkan di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (14/8/2026) siang. Sebelumnya pelaku buron selama setahun. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Aparat kepolisian mengamankan seorang wanita pelaku penggelapan uang dan mobil rental di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelaku berinisial EM (26 tahun) dilaporkan menipu rekannya sendiri pada Agustus 2025 lalu.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku bermaksud meminjam uang tunai Rp 45 juta.
"Hasil pemeriksaan, pelaku meminjam uang Rp 45 juta kepada rekannya dengan jaminan sebuah kendaraan mobil Xenia," terang Sondi di Mapolsek Tanjung Raja, Jumat (14/8/2026).
Dalam perjanjian disepakati peminjaman uang selama satu minggu.
Beberapa hari kemudian, kreditur didatangi seseorang yang menyampaikan bahwa mobil Xenia tersebut mobil rental.
"Jadi kendaraan yang digadaikan pelaku bukan milik sendiri, melainkan mobil rental. Dan setelah itu, pelaku sulit dihubungi hingga laporan perkaranya masuk kepada kami," jelas Sondi.
Penyelidikan berlangsung setahun lamanya, hingga pelaku diamankan di wilayah Tanjung Raja pada Kamis (13/8/2026) petang.
Dokumen-dokumen transaksi peminjaman uang menjadi alat bukti dalam perkara ini.
"Pelakunya sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sondi menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Gadaikan Mobil Rental Rp45 Juta ke Rekan Sendiri, Wanita di Tanjung Raja Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar