Home

Minggu, 30 Agustus 2026

Kurang Dari 12 Jam, Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

Pelaku saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.

Terduga pelaku berinisial AP alias P (29 tahun) berhasil diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 24 Agustus 2026 sekira pukul 16.45 WIB di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan korban yang berinisial SW.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, mengapresiasi kinerja cepat Satreskrim Polres Ogan Ilir.

"Saya mengapresiasi kerja cepat dan profesional yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang," ujar AKBP Rizka Aprianti.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP,” tegas Kapolres.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan dan agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Ogan Ilir untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum," pungkas AKBP Rizka Aprianti. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar