OGAN ILIR, - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB setelah Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir IPDA Maulana Agus Salim, bersama anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (43 tahun), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan di dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram, satu dompet batik warna hijau, satu kotak permen warna putih, lima unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp 6.365.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika dan sampel urine tersangka serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKBP Rizka Aprianti.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar IPTU Mansyur.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam sangkaan penyidik. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengembangan perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar