Home

Senin, 10 Agustus 2026

Polsek Muara Kuang Amankan Pencuri Karet Milik PT BRK, 3 Pelaku Lainnya Kabur Kini Masuk DPO Polisi

Pelaku pencurian getah karet milik PT BRK, diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Kuang setelah sempat jadi buron. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Unit Reskrim Polsek Muara Kuang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian karet milik PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pelaku berinisial PR, 31 tahun, warga Kelurahan Muara Kuang berhasil diamankan Polsek Muara Kuang.

Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, menyampaikan, ungkap kasus tersebut berhasil dilakukan Polsek Muara Kuang pada 7 Agustus 2026.

"Tindak pidana pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 8 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB," ungkapnya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Pencurian karet ini, dilakukan pelaku ‎di Blok Q6 PT BRK bedeng VIII Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam aksinya, pelaku bersama tiga rekannya, yakni, TG, RN, dan EG yang kesemuanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

"Pencurian itu dilakukan dengan cara pelaku menyadap hasil karet milik PT BRK tanpa izin," terangnya.

Pada saat para pelaku akan mengambil getah karet yang sudah disadap terlebih dahulu, pelaku dipergoki oleh karyawan PT BRK.

Kemudian, pelaku langsung lari meninggalkan barang bukti berupa dua buah bak plastik karet yang berisi getah karet beku, satu buah karung warna putih.

Lalu, satu buah jeriken warna biru yg berisi getah karet cair, satu buah jeriken kosong warna putih, satu buah jerigen kosong warna orange, satu buah bak plastik kosong.

Lalu, satu pasang sepatu Boots warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa Nopol berwarna Hijau milik pelaku.

"Akibat kejadian tersebut PT BRK mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta, selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke Polsek Muara Kuang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Penangkapan pelaku, berawal dari personel Polsek Muara Kuang yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten PALI.

Kemudian, personel Polsek Muara Kuang yang dipimpin Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, bersama Kanit Reskrim, AIPTU Efri Juliansyah, beserta anggota Reskrim langsung menuju ke Polres PALI dan melakukan koordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI.

"Koordinasi itu guna melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di atas mobil angkutan batubara PT EVI," jelasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan selanjutnya pelaku langsung dibawa menuju Mapolsek Muara Kuang guna proses hukum lebih lanjut. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Polsek Muara Kuang Amankan Pencuri Karet Milik PT BRK, 3 Pelaku Lainnya Kabur Kini Masuk DPO Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar