Home

Selasa, 11 Agustus 2026

Terlibat Pengeroyokan, Warga Tanjung Raja Ogan Ilir ini Terancam 7 Tahun Penjara


OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , M (40 tahun) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, diamankan Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja karena diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

M diamankan polisi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang telah diterima Polsek Tanjung Raja.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial MS (42 tahun), warga Kelurahan Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Lokasi kejadian berada di samping rumah korban, tepatnya di Simpang 3 Dusun 2, RT 03, Desa Tanjung Raja Selatan," kata Sondi.

Kejadian bermula ketika korban sedang berjalan pulang dan kemudian dipanggil oleh salah satu pelaku berinisial A.

Setelah sempat berbincang, A diduga mengambil sebilah senjata tajam dari sepeda motor dan langsung menyerang korban.

Korban yang berusaha menyelamatkan diri kemudian melarikan diri. Namun, upaya tersebut terhenti setelah korban dihadang oleh pelaku lainnya, yakni M.

Tersangka diduga memukul bagian punggung korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, korban kembali diserang oleh pelaku A.

"Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya berhenti setelah seorang warga berinisial I datang ke lokasi dan berusaha melerai kedua pelaku. Setelah kejadian tersebut, A dan M kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," katanya.

Akibat kejadian tersebut, anak korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Raja. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Rajawali yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPTU Ettah Yuliansyah kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Petugas berhasil mengamankan M di kediamannya yang berada di wilayah Badas, Desa Tanjung Raja Selatan.

Saat dilakukan interogasi, M mengakui perannya dalam aksi pengeroyokan tersebut. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku A hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik masih mendalami keberadaan A sekaligus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan satu lembar surat visum sebagai barang bukti.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti tambahan, serta mendalami keterlibatan dan keberadaan pelaku lainnya.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Kami imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku A agar segera melapor ke Polsek Tanjung Raja,” ujar Sondi. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Terlibat Pengeroyokan, Warga Tanjung Raja Terancam 7 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar