OGAN ILIR, - Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah bengkel motor di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (2/8/2026).
Kapolsek Tanjung Batu AKP Suparna P Utomo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, dugaan penganiayaan bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan luka gores sehingga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Batu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, bersama personel segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang warna cokelat sepanjang kurang lebih 25 sentimeter dan satu batang besi berwarna hitam sepanjang kurang lebih 25 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum berikutnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus tersebut sehingga terduga pelaku dapat segera diamankan.
“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Tanjung Batu yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi dengan tetap mengedepankan proses penyidikan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Rizka Aprianti.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang melanggar hukum. Apabila terjadi perselisihan, percayakan penyelesaiannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Ogan Ilir agar tetap aman, damai, dan kondusif,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait perkara tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara kepada penyidik Polri. Polres Ogan Ilir akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas IPTU Mansyur.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Polsek Tanjung Batu dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar