OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Seorang sopir berinisial HAJ (52 tahun), warga Lubuk Sakat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan 5 ton beras milik Gudang Beras JM di Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan setelah menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/SPKT/RES OI/SEK PML/POLDA SUMSEL tertanggal 21 Juli 2026.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir berhasil diamankan setelah sempat berada di luar wilayah Sumatera Selatan.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari menjelaskan, peristiwa penggelapan itu bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, tersangka mendapat tugas mengangkut pesanan sebanyak 5 ton beras dari Gudang Beras JM menuju Gudang Aseng di Palembang menggunakan truk BG 8204 TF.
Namun, beras yang seharusnya diantarkan ke lokasi tujuan tidak pernah sampai. Muatan beras tersebut diduga digelapkan oleh tersangka.
Sementara kendaraan yang digunakan ditemukan dalam kondisi kosong dan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Pegayut.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas wilayah.
Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Resmob Polres Dharmasraya akhirnya berhasil menangkap HAJ pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan terhadap muatan beras sebanyak 5 ton milik Gudang Beras JM," kata Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat jalan CV Sukses Jaya Mandiri, satu unit truk BG 8204 TF beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BA 6542 VO.
Kapolsek mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menindak setiap tindak pidana yang dilaporkan.
Menurutnya, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, administrasi penyidikan, serta menyiapkan berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Sopir Asal Riau Gelapkan 5 Ton Beras Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar