Pelaku Curat yang beraksi di 14 TKP, kini diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial M (19 tahun), yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi 1 2026.
Tersangka ditangkap atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, didampingi Kanit Pidum, IPDA Abriansyah, serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPTU Ettah Yuliansyah, pada Selasa (29/9/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban bernama Amurat (40 tahun), warga Dusun 3, Kecamatan Indralaya Utara.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam putih dengan nomor polisi BG 5393 TAE pada Minggu (26/7/2026) lalu, di teras rumahnya yang berada di Desa Tanjung Pering, Indralaya Utara.
Saat itu, kendaraan dibawa kabur oleh komplotan pelaku yang berjumlah empat orang ke arah Universitas Sriwijaya (Unsri), mengakibatkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp 39.600.000.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kanit Pidum mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di kediamannya di daerah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)," ungkap AKP Rio Pranata Tarigan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua (Kota Raya), Kecamatan Kayu Agung, OKI.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya telah melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan di 14 TKP yang berbeda di wilayah hukum Ogan Ilir.
Dari kediaman tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah kunci letter Y beserta 4 mata kunci yang sudah dimodifikasi (alat kejahatan), satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, sebuah helm merk GM, satu potong celana jeans hitam dan sepasang sandal merk Eiger yang digunakan saat beraksi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir.
Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka guna mengembangkan jaringan komplotan lainnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Beraksi di 14 TKP, Pelaku Curat Berusia 19 Tahun Dibekuk Tim Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja

Tidak ada komentar:
Posting Komentar