Home

Selasa, 29 September 2026

DPO Pencurian Sawit di Kandis, Berhasil Diringkus Polres Ogan Ilir Setelah 2 Bulan Pelarian

DPO pencurian sawit di Muara Kumbang, Kandis, Ogan Ilir, diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dalam Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Pelarian AM (48 tahun), salah satu buronan kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, akhirnya kandas.

Petani asal Desa Muara Kumbang ini diringkus Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, saat bersembunyi di rumah salah seorang rekannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (28/9/2026).

Penangkapan AM merupakan bagian dari target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Musi 1 2026. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan satu tersangka lain berinisial RO (29 tahun).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang didapatkan oleh Kanit Pidum, IPDA Abriansyah.

"Begitu menerima informasi mengenai posisi tersangka, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumah temannya," ujar Kasat Reskrim.

Kasus pencurian ini awalnya dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Bambang Harmanto (45 tahun), pada (22/7/2026) lalu.

Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian di kebun sawit miliknya yang berlokasi di Dusun 1, Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis, tepergok langsung oleh keponakannya pada (21/7/2026) malam.

Saat itu, tersangka RO tertangkap tangan sedang memanen sawit korban bersama AM yang kemudian sempat melarikan diri.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka AM mengakui telah melancarkan aksi pencurian buah kelapa sawit tersebut sebanyak dua kali.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 2.450.000.

Selain mengamankan tersangka Amen, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya 4 tandan buah sawit, sebilah senjata tajam jenis parang sepanjang 30 cm, satu buah senter kepala, serta sebuah tongkat egrek.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tersangka. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tauang di sumeks.co dengan judul : DPO Pencurian Sawit di Kandis, Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Ogan Ilir Setelah 2 Bulan Pelarian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar