Home

Tampilkan postingan dengan label Kabar Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Indonesia. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2024

AHY Dukung Herman Deru dan Cik Ujang di Pilgub Sumatera Selatan 2024

AHY menyerahkan surat rekomendasi Demokrat untuk Herman Deru dan Cik Ujang sebagai bakal calon di Pilgub Sumsel. (cnnindonesia.com)

JAKARTA, - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung bakal pasangan calon Herman Deru dan Cik Ujang untuk Pilgub Sumatera Selatan.

Dukungan itu ditandai pemberian surat rekomendasi. AHY menyerahkan langsung surat tersebut.

"Saya dengan optimis, yakin Bapak Herman Deru dan Cik Ujang menjadi pasangan yang juga menjanjikan. Sudah ada slogan? Sumsel maju terdepan," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

AHY mengatakan rekam jejak Herman sudah teruji selama satu periode menjadi Gubernur Sumatera Selatan. Herman, kata AHY, juga sudah menunjukkan kiprah selama memimpin OKU Timur dua periode.

AHY terkesima dengan pencapaian Herman menjadikan Sumsel sebagai lima besar daerah penghasil beras. Ia juga menyanjung Herman atas capaian menekan angka stunting.

Dia juga yakin terhadap rekam jejak Cik Ujang yang merupakan anggota Partai Demokrat. Ia berharap semua kader Demokrat mendukung pasangan tersebut.

"Demokrat siap semua ya berjuang kita menangkan dan sukseskan hingga saatnya terpilih sebagai pemimpin Sumatera Selatan," ujarnya.

Herman menyambut baik dukungan itu. Ia yakin dukungan Demokrat akan membantunya menang kembali di pemilihan gubernur Sumatera Selatan.

"Kami yakin dengan doa dan dukungan luar biasa Partai Demokrat, kami akan memenangkan pilkada di tahun 2024," ucapnya.

Demokrat meraih 8 dari 75 kursi DPRD Sumatera Selatan pada Pemilu Serentak 2024.

Selain Demokrat, Herman Deru dan Cik Ujang juga sudah mengantongi dukungan dari Partai NasDem. NasDem memiliki 10 kursi di DPRD Sumsel. oganilirterkini.co.id

Sumber : cnnindonesia.com
Readmore → AHY Dukung Herman Deru dan Cik Ujang di Pilgub Sumatera Selatan 2024

Rabu, 24 November 2021

Diduga Ikutkan Pebulutangkis Pelatnas, 12 Tim dari Kabupaten/Kota Ancam Tak Ikut Tanding

Suasana technical meeting (TM) cabor bulutangkis pada Selasa (23/11/21) siang

OKU, - Pertandingan cabang olahraga bulutangkis di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII Sumatera Selatan (Sumsel), terancam tak bisa digelar.

Pasalnya, dari 16 tim Kabupaten/Kota yang akan berlaga di Gedung Olahraga (GOR) Baturaja, 12 tim lainnya mengancam untuk tidak menurunkan atletnya.

Ternyata pemicunya 12 tim Kabaupaten/Kota ini mencurigai ada atlet bulutangkis nasional atau dari luar Sumsel, ikut bertanding dalam Porprov XIII.

Adapun 12 tim bulutangkis yang mengancam tak ikut bertanding itu adalah Musi Rawas (Mura), Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Lahat, Pagaralam, Muratara, Ogan Ilir, Prabumulih, OKI, Muaraenim, PALI, dan Lubuklinggau.

Ancaman mundur 12 Kabupaten/Kota dinyatakan dalam surat Berita Acara tertanggal Selasa 23 November 2021 pukul 17.30 WIB bertempat di ruang rapat GOR Baturaja.

Sedangkan empat daerah yang tidak menandatangani pernyataan mundur tersebut adalah Kota Palembang, OKU, OKU Selatan, dan OKU Timur.

Salah satu sumber yang tidak ingin disebut namanya ini mengungkapkan, protes tersebut dilontarkan para official saat menggelar technical meeting.

Di mana sejumlah daerah memprotes ada atlet dari luar yang sudah mengikuti pelatnas memperkuat salah satu Kabupaten dan Kota.

"Kami yang murni memakai atlet sendiri merasa tidak fair jika dihadapkan dengan atlet yang sudah mengikuti pelatnas. Karena sudah menyimpang dari tujuan awal yakni mencari bibit atlet untuk Sumsel," ujar sumber ini.

Dikatakan, pihaknya kembali bersedia menjalani pertandingan jika atlet dari luar Sumsel yang dimaksud tidak diikutkan dalam pertandingan.

Namun jika tetap diikutkan, 12 Kabupaten/Kota yang sudah membuat pernyataan tetap tidak akan mengikuti pertandingan.

"Sampai sekarang kami masih bernegosiasi, terkait pernyataan kami tadi yang 12 Kabupaten/Kota tersebut akan kami cabut. Kita lihat saja nanti sekarang kami masih break untuk lobi-lobi. Jika tidak berubah kami tidak akan ikut cabor bulutangkis," ujarnya melalui sambungan telepon.

Senada dikatakan official Tim Bulu Tangkis Ogan Ilir Defrianyah yang menadatangani berita acara tersebut mewakili Cabor Bulu Tangkis Ogan Ilir membenarkan pernyataan pengunduran diri 12 kabupaten/kota dalam gelaran Porprov XIII OKU Raya.

Alasannya kata Defrianyah, diduga ada dua kontingan menggunakan atlet dari luar Sumsel. Padahal sesuai aturan hal itu tidak dibolehkan karena tidak sesuai dengan aturan yang isinya sebagai berikut :


‘PERATURAN TENTANG MUTASI ATLET DARI LUAR PORPROV SUMSEL TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SESUAI ATURAN PORPROV SUMSEL XIII TAHUN 2021 BAB III.2.B.1. SESUAI DENGAN TEMA PORPROV PEMBINAAN, MUTASI ATLET DARI LUAR PROVINSI TIDAK DIPERKENANKAN MENGIKUTI PORPROV XIII TAHUN 2021 DENGAN ALASAN APAPUN’

"Dari data yang kami ketahui ada sebelas atlet luar Sumsel yang mengikuti Porprov dari dua daerah tersebut, ini yang ditolak oleh 12 Kabupaten/Kota sehingga memutuskan mundur dari even tersebut," kata Defrianyah.

Defriansyah mengatakan keempat daerah yang tidak menyatakan mundur, tidak bisa melanjutkan pertandingan karena jumlahnya kurang dari persyaratan untuk dilaksanakan pertandingan cabor bulu tangkis Porprov OKU Raya yakni enam daerah.

Salah seorang pengurus PBSI Sumsel Bidang Pembinaan Prestasi Yaswin yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon sempat tersambung, namun terputus sebelum sempat memberikan penjelasan.

Ketika dicoba dihubungi kembali tak bisa tersambung lagi.

Sekretaris KONI Sumsel Suparman Roman yang juga coba dikonfirmasi terkait peristiwa belum bisa memberikan jawaban lantaran sambungan telepon tidak diangkat.

Ada pun dengan pesan WhatsApp yang disampaikan hingga berita ini ditayangkan hanya tercontreng hitam dua buah namun tidak direspon.

Pantauan di technical meeting (TM) cabor bulutangkis sudah digelar sejak Senin (22/11/21) kemarin di salah satu ruangan di GOR Baturaja.

Dalam technical meeting kemarin berlangsung alot dan beberapa kali diskors. Bahkan adu argumen sesekali terdengar dari luar ruangan terkait pemain yang berasal dari luar Sumsel. @oganilirterkini

Readmore → Diduga Ikutkan Pebulutangkis Pelatnas, 12 Tim dari Kabupaten/Kota Ancam Tak Ikut Tanding

Selasa, 04 Mei 2021

Satgas COVID-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang !

JAKARTA, - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan bahwa mudik lokal dilarang. Sebelumnya Satgas telah mengeluarkan peraturan bahwa mudik dilarang mulai 6-17 Mei 2021.

"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5/21).

Sebelumnya, ada wacana terkait masyarakat yang ada dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung.

Di wilayah di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi atau di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Jogja Raya. Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengungkapkan survei bahwa sebanyak 7% atau sekitar 18,9 juta orang masih akan tetap melaksanakan mudik meski telah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

"Oleh karena sekali lagi kita harus bekerja keras, sekali lagi bekerja keras, bagaimana kita bisa mengajak 7% itu tidak mudik," tegas Doni.

Doni pun mengatakan bahwa tidak cukup pemerintah yang melarang mudik lokal, namun para orang tua juga harus berperan mengingatkan agar para saudara yang di rantau untuk tidak mudik.

"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi juga oleh orang tua yang ada di kampung halaman harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," tegas Doni. @oganilirterkini

Sumber : sindonews.com
Readmore → Satgas COVID-19 Tegaskan Mudik Lokal Dilarang !

Kamis, 15 April 2021

Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/21).

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021," lanjutnya.

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.

"Adapun ketentuan setiap moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang. Pengecualian-pengecualian. Pengawasan dan juga sanksi," ungkapnya.

Selain itu, ada aturan ketentuan terkait wilayah wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu.

"Selain itu, diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," jelasnya.

Sementara itu, SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Selain itu, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut :

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 2021. Arahan ini diberikan untuk seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/21).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada tapi tidak untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir. @oganilirterkini

Sumber : detik.com
Readmore → Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Selama 6-17 Mei

Sabtu, 30 Januari 2021

Jokowi Perkirakan Vaksin Covid-19 Untuk Umum Dimulai Pertengahan Februari 2021

JAKARTA, - Presiden RI Joko Widodo mendapat suntikan vaksin Corona kedua yang dilaksanakan di Istana Negara, Rabu (27/1/21).

Ini diberikan setelah suntikan pertama yang sebelumnya dilakukan dua minggu yang lalu.

Selain Presiden Jokowi, vaksin Sinovac ini juga diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat. Lalu, kapan vaksinasi COVID-19 ini diberikan untuk umum?

"Sesuai yang saya sampaikan awal, pertama memang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, (seperti) dokter dan perawat. Kemudian, nanti berikutnya TNI, Polri, dan pelayan publik serta masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (27/1/21).

"Nanti berbarengan, saya kira di bulan Februari. Pertengahan Februari sudah bisa masuk ke sana," lanjutnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan pesan untuk masyarakat jika nantinya sudah mendapatkan suntikan vaksin Corona. Ia menegaskan untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Meskipun nantinya sudah divaksin, kita tetap jangan lupa protokol kesehatan tetap dijaga secara disiplin. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak itu penting karena kuncinya di situ. Selain vaksinasi, kunci kedua adalah menjaga protokol kesehatan, hindari kerumunan, kurangi mobilitas ke mana-mana," kata Presiden Jokowi. @oganilirterkini

Sumber : detik.com
Readmore → Jokowi Perkirakan Vaksin Covid-19 Untuk Umum Dimulai Pertengahan Februari 2021

Sabtu, 09 Januari 2021

Penampakan Puing-puing Pesawat Sriwijaya Air

JAKARTA, - Tak lama usai pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu siang (9/1/21), foto-foto yang diduga puing-puing pesawat tersebut pun viral.

Dalam foto tersebut, sejumlah petugas dari Kementerian Perhubungan memperlihatkan puing-puing berupa besi dan kabel yang diduga bagian dari tubuh pesawat.

Berdasarkan informasi yang beredar, pesawat tersebut diduga meledak dan jatuh di Pulau Laki, Kepulauan Seribu.

Pulau Laki sendiri berada di antara Pulau Lancang dan Pulau Tidung. Pulau tersebut diketahui tidak berpenghuni.

Sebelumnya diberitakan, pesawat komersial tersebut hilang kontak pada ketinggian antara 11.000 hingga 13.000 kaki.

Kabar tersebut dibenarkan Manager of Branch Communication PT Angkasa Pura II Haerul Anwar.

"Hilang kontak. Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB, masih diselidiki," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, pesawat tersebut terakhir kontak pada 11 Nm north CGK pada pukul 07.40 UTC. Pesawat itu tercatat dengan nomor registrasi PK-CLC type B737-500.

"Management masih terus berkomunikasi dan menginvestigasi hal ini," ucap keterangan dari Corporate Communication Sriwijaya Air, Sabtu (9/1/21).

"Dan akan segera mengeluarkan pernyataan resmi setelah mendapatkan informasi yang sebenarnya," tambah keterangan itu. @oganilirterkini

Sumber : indozone.id
Readmore → Penampakan Puing-puing Pesawat Sriwijaya Air

Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

JAKARTA, - Pesawat komersial rute Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang kontak. Pihak Airnav melakukan pengecekan terkait kabar tersebut.

"Saya lagi on the way ke Soetta (Bandara Soekarno-Hatta), lagi cek-cek data juga. Nanti saya update ya," kata Manajer Humas Airnav Indonesia Yohanes Sirait saat dimintai konfirmasi, Sabtu (9/1/21).

Dikabarkan pesawat yang hilang kontak tersebut adalah pesawat dari maskapai Sriwijaya Air.

"Pesawatnya Sriwijaya Air," kata Manajer Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar saat dimintai konfirmasi terpisah. @oganilirterkini

Sumber : detik.com
Readmore → Pesawat Sriwijaya Air Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

MUI : Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

JAKARTA, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal.

Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/21) siang.

Rapat tersebut dimulai pukul 14.42 WIB di kantor MUI pusat secara offline atau tatap muka.

"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat (8/1/21).

Keputusan fatwa kehalalan vaksin CoronaVac ini sudah lama ditunggu masyarakat dan umat seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, untuk aspek ketoyibannya masih menunggu BPOM.

Izin EUA dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam. @oganilirterkini

Readmore → MUI : Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

Selasa, 01 Desember 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19

JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Hasil tersebut diketahui setelah Anies menjalani tes swab atau tes usap PCR.

Anies menjelaskan dirinya bisa terpapar virus corona. Berawal dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang lebih dulu terkonfirmasi positif Covid-19 karena tertular dari staf pribadinya.

Anies yang mengaku secara rutin melakukan swab test, terakhir kali menjalani pemeriksaan pada Rabu (25/11/20).

Namun, setelah mengetahui Wakil Gubernur DKI positif Covid-19, sesuai protokol kesehatan, ia kembali menjalani tes. Sebab, Anies mengaku cukup rutin melakukan kontak erat dengan Riza Patria.

Pada Minggu (29/11/20) Anies kembali melakukan swab test antigen. Hasilnya, tes tersebut menyatakan negatif.

Selanjutnya, pada Senin (30/11/20) Anies kembali melakukan swab test PCR. Hasilnya baru diketahui Anies keesokan harinya atau pada Selasa (1/12/20) dini hari.

"Setelah tes PCR, malamnya atau dini hari saya mendapat kabar bahwa hasilnya positif," kata Anies lewat sebuah video pada Selasa (1/12/20).

Anies mengatakan dirinya memilih untuk mengumumkan pada kesempatan pertama. Ini dilakukan sebagaimana yang telah berjalan selama ini sejak Maret, bahwa pihaknya ingin agar semua transparan.

"Jadi, tidak ada yang ditambah atau dikurang-kurangi. Kita ingin kebijakan yang terbuka, transparan," ucap Anies.

Anies mengimbau kepada siapa pun yang melakukan kontak dengannya dalam beberapa hari terakhir untuk segera melakukan langkah-langkah seperti isolasi mandiri atau melakukan pemeriksaan tes PCR di puskesmas terdekat.

Anies mengaku, saat ini kondisinya dalam keadaan baik-baik saja dan tanpa gejala Covid-19.

"Setelah berkonsultasi dan sesuai dengan arahan dokter, saya akan menjalani isolasi mandiri dan mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan tim medis," ujarnya.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, akan tetap bekerja memimpin rapat-rapat virtual saat melakukan isolasi mandiri. @oganilirterkini

Sumber : kompas.tv
Readmore → Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19

Senin, 30 November 2020

Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

JAKARTA, - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/20).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres, Minggu (29/11/20).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/20). @oganilirterkini

Sumber : kompas.com
Readmore → Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Senin, 23 November 2020

Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

JAKARTA, - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/20).

Nadiem menyebut pihaknya sudah mengevaluasi hasil SKB empat menteri sebelumnya. Nadiem melihat situasi hari ini bahwa hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87 persen masih belajar dari rumah.

Nadiem menegaskan sekolah pembelajaran jarak jauh atau PJJ punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua. Dampak itu termasuk psikososial.

"Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag," ucap Nadiem.

Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," sebut Nadiem.

Nadiem menyebut pembelajaran tatap muka ini sifatnya diperbolehkan, bukan wajib. Keputusan ada di tiga pihak yakni pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua.

"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan dan keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orang tua, yaitu komite sekolah," kata dia.

"Perbedaan besar ini dari SKB sebelumnya adalah peta zonasi risiko dari Satgas COVID tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemda yang akan menentukan sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih granular, lebih mendetail," tegas Nadiem. @oganilirterkini

Sumber : detik.com
Readmore → Nadiem Perbolehkan Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Jumat, 09 Oktober 2020

Situs DPR Diretas Hacker, Berubah Jadi "Dewan Pengkhianat Rakyat"

JAKARTA, - Situs DPR yang beralamat www.dpr.go.id diretas. Hal tersebut diketahui melalui sebuah video yang viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan halaman muka situs web DPR yang tulisannya diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat". Padahal, DPR merupakan singkatan dari "Dewan Perwakilan Rakyat". Hal ini diketahui dari unggahan Twitter @melatikaaa__

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengonfirmasi soal peretasan tersebut. Dia menyatakan bahwa peretasan tersebut dalam penanganan.

"Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPRRI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut," kata Johnny mengutip Kompas.com, Kamis (8/10/20).

Sementara itu, belum ada keterangan yang disampaikan oleh DPR. Kompas.com telah menghubungi Sekjen DPR Indra Iskandar, tetapi belum mendapatkan respons.

Saat ini, situs web dpr.go.id belum dapat kembali diakses publik. Ada notifikasi "error" yang muncul ketika membuka situs web DPR.

Sumber : kompas.tv
Readmore → Situs DPR Diretas Hacker, Berubah Jadi "Dewan Pengkhianat Rakyat"

Senin, 28 September 2020

Mendikbud RI : Jika Belum Terima Kuota, Lapor Kepala Sekolah

JAKARTA, - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim meminta siswa dan guru melapor ke kepala sekolah jika belum menerima bantuan subsidi kuota internet. Untuk mahasiswa dan dosen, bisa melapor ke pimpinan perguruan tinggi.

"Yang belum terima kemana bisa komplain? Langsung ke kepala sekolah dan operator sekolah untuk memastikan nomor HP akurat," katanya melalui siaran langsung di akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (25/9/20).

Pada kebanyakan kasus, lanjut Nadiem, kuota belum didapat penerima karena ada kendala teknis seperti nomor handphone (HP) tidak aktif atau salah input nomor HP. Untuk itu peserta didik dan pengajar diminta memeriksa kembali status nomor HP mereka ke kepala sekolah, untuk memastikan tidak ada kendala teknis.

Ia juga mengingatkan agar siswa, guru, mahasiswa dan dosen tidak perlu khawatir jika belum menerima bantuan kuota di tahap pertama. Pasalnya bulan ini masih ada penyaluran kuota tahap kedua yang bakal dilakukan akhir bulan.

"Jadi yang belum menerima jangan khawatir. Penyaluran ini dilakukan bertahap, bahkan tiap bulan ada dua tahap. Dan saat diberikan berlaku terhitung sejak kuota belajar diterima," ujarnya.

Tahap pertama penyaluran kuota bulan ini sudah berjalan pada 22-24 September 2020. Tahap kedua akan berlanjut pada 28-30 September. Kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima.

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan pihaknya bakal mengawasi ketat penyaluran kuota yang Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Apabila ada indikasi penyimpangan masyarakat bisa melaporkan segera ke Unit Layanan Terpadu Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud," katanya.

Penerima kuota subsidi juga bisa menanyakan kendala teknis langsung kepada ULT Kemendikbud melalui https://ult.kemdikbud.go.id/ maupun kontak yang tertera di dalam situs.

Subsidi kuota dapat dinikmati seluruh siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang memenuhi syarat. Nadiem menjelaskan untuk siswa PAUD, pendidikan dasar dan menengah syaratnya siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki nomor HP aktif.

Untuk mahasiswa syaratnya terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus mahasiswa aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester jalan dan memiliki nomor HP aktif.

Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah syaratnya terdaftar di Dapodik, berstatus aktif dan memiliki nomor HP aktif.

Sedangkan untuk dosen syaratnya terdaftar di PDDikti, memiliki nomor registrasi, dan nomor HP aktif. @oganilirterkini

Sumber : CNN Indonesia
Readmore → Mendikbud RI : Jika Belum Terima Kuota, Lapor Kepala Sekolah

Jumat, 25 September 2020

Mendag RI Pastikan Kerumunan Terkait Pilkada Bisa Ditindak Pidana

JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyebut para peserta calon kepala daerah dan simpatisannya yang melakukan pengumpulan massa seperti konvoi atau arak-arakan saat tahapan Pilkada 2020 bisa dipidana lewat aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP, kata Tito, bisa dijadikan salah satu instrumen hukum untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat Pilkada digelar disamping aturan yang terkandung dalam Peraturan KPU.

"Kalau di luar ada arak-arakan, konvoi-konvoi, ini harus dibubarkan, bahkan bisa dipidana, bisa ewat KUHP, bisa lewat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dan lainnya," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada dalam Kondisi Bencana Covid yang ditayangkan di kanal Youtube Kemendagri RI, Selasa (22/9/20).

Tito menjelaskan bahwa dalam KUHP terkandung pasal-pasal yang berkaitan dengan pembubaran kerumunan. Bahkan,bila seseorang melawan petugas yang tengah membubarkan kerumunan bisa terkena pasal berlapis dalam KUHP.

Tito menegaskan bahwa KUHP turut memberikan diskresi kewenangan kepada petugas di lapangan untuk membubarkan kerumunan yang dianggap bisa menjadi media penularan corona.

"Berdasarkan penilaian subjektif kalau kerumunan itu dianggap menjadi media penularan itu dapat dibubarkan," kata Tito.

Tak hanya KUHP semata, Tito menyatakan aturan lain seperti UU tentang Wabah Penyakit Menular hingga UU tentang Karantina Kesehatan turut melarang terjadinnya kerumunan. Karena itu, Ia meminta agar kepolisian menindak tegas para massa yang berkumpul untuk dibubarkan.

"Siapa penegak UU ini? Polri. Dimana posisi Satpol PP? Satpol PP bisa mendukung Polri," kata dia.

Selain itu, Tito tak ingin bila kasus kerumunan terulang kembali pada masa penetapan pasangan calon hingga masa kampanye seperti pada tahap pendaftaran pasangan calon ke KPU beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan kejadian tersebut justru membuat citra pelaksanaan Pilkada 2020 rusak. Akibatnya, banyak pihak yang meminta agar gelaran Pilkada 2020 ditunda pelaksanannya.

"Di dalam aturan-aturan yang ada dalam pencegahan Covid-19, kegiatan seperti ini tidak kita inginkan. Ini bisa terjadi karena belum tersosialisasi baik masalah kepatuhan terhadap protokol Covid-19. Sehingga terjadi kerumunan dan akhirnya pendaftaran calon menggunakan cara lama sebelum ada Covid," kata Tito. @oganilirterkini

Sumber : CNN Indonesia
Readmore → Mendag RI Pastikan Kerumunan Terkait Pilkada Bisa Ditindak Pidana

Senin, 21 September 2020

Jokowi Tolak Pilkada Serentak Ditunda, Tetap 9 Desember 2020

JAKARTA, - Desakan menunda Pilkada 2020 terus mengemuka demi mencegah penyebaran virus corona makin masif. Komnas HAM, PBNU, hingga Muhammadiyah sudah menyuarakan desakan agar pemerintah menunda Pilkada 2020.

Namun, Presiden Jokowi tak setuju jika Pilkada 2020 harus ditunda. Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, Pilkada 2020 tetap digelar Desember mendatang.

"Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel, Senin (21/9/20).

Fadjroel mengatakan, Jokowi tak setuju Pilkada 2020 ditunda karena tak ada satu negara pun yang bisa memprediksi kapan wabah corona berakhir.

"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir," ujarnya.

Lebih lanjut, Fadjroel mengatakan, toh banyak negara lain di dunia yang tetap menjalankan pemilu di tengah pandemi corona. Menurut dia, Indonesia bisa menjadikan hal ini sebagai contoh.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi," ujarnya.

Istana mengingatkan, yang terpenting protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat di dalam tiap tahapan Pilkada 2020. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadi lonjakan penyebaran atau klaster saat pilkada digelar.

"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada," ujarnya.

Fadjroel juga menyebut bahwa Pilkada 2020 diharapkan menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi bagi masyarakat sehingga bisa bangkit bersama. Pilkada juga harus menjadi ajang adu gagasan dan tindakan untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Sumber : kumparan.com
Readmore → Jokowi Tolak Pilkada Serentak Ditunda, Tetap 9 Desember 2020

Jumat, 18 September 2020

KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser di Masa Pandemi

JAKARTA, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus corona dalam rangka kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa dalam webinar yang digelar KPU, Selasa (15/9/20).

Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Dewa mengatakan sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi. Namun niat itu tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PKPU harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pilkada.

"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," ujarnya.

Kemudian pada Pasal 63 Ayat 2 PKPU No. 10 tahun 2020 diatur bahwa maksimal peserta kampanye rapat umum di tempat terbuka adalah 100 orang. Setiap peserta juga wajib menjaga jarak minimal 1 meter.

Dewa menjelaskan itu semua usai Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja mempertanyakan alasan KPU membolehkan kegiatan berupa konser musik di tengah pandemi virus corona.

Dia cemas konser musik menimbulkan kerumunan massa sehingga rentan terjadi penularan virus corona.

"Masih membolehkan konser musik dan perlombaan di pasal 63 (PKPU Nomor 10 Tahun 2020). Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada pengumpulan massa dan ada arak-arakan, perlu diantisipasi," kata Wisnu.

Dalam kesempatan itu, Wisnu juga menyoroti gelaran debat kandidat dan kampanye rapat umum. KPU memperbolehkan 50 orang pendukung hadir saat debat dan 100 orang hadir saat rapat umum.

"Ini tugas kita bersama jadi kita harus kolaborasi menyukseskan keputusan politik yang sudah dibuat," tutur Wisnu.

Indonesia tetap akan menggelar Pilkada Serentak 2020, meski pandemi Covid-19 tak kunjung usai. Sebanyak 105.852.716 orang di 270 daerah tercatat berpotensi menjadi pemilih dalam gelaran kali ini.

Desakan menunda pilkada menguat setelah 316 kandidat melakukan pelanggaran protokol Covid-19 saat masa pendaftaran. Epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra bahkan memprediksi pilkada akan menghasilkan klaster jumbo Covid-19.

"Kita berharap Pemerintah tidak menganggap sepele Pilkada. Adapun kasus Covid-19 sudah hampir 200 ribu, jadi bayangkan nanti kita bisa tembus 500 ribu bahkan melonjak sejuta kasus," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (4/9/20).

Sumber : cnnindonesia.com
Readmore → KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser di Masa Pandemi

Jumat, 11 September 2020

Subsidi Pulsa Berlanjut hingga Juni 2021, Pemerintah Bakal Bagikan Tablet Murah

JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah bakal menyediakan tablet murah untuk pelajar yang melakukan kegiatan belajar mengajar akibat pandemi Covid-19.

Airlangga mengatakan, penyediaan tablet murah tersebut merupakan tindah lanjut dari program subsidi pulsa untuk murid dan guru yang telah dianggarkan sebesar Rp.7,2 triliun.

"Program susbisid pulsa untuk murid dan guru Rp.7,2 triliun, salah satu program yang kami lihat menyediakan tablet murah untuk masyarakat," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (10/9/20).

Airlangga menjelaskan, pemberian tablet murah kepada pelajar dilakukan agar subsidi pulsa yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini banyak siswa yang menggunakan gadget atau gawai milik orang tua mereka dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.

"Karena keta ketahui, untuk subsidi pulsa, sebagian besar pelajar menggunakan nomor orang tua, (pemberian tablet murah) ini dilakukan agar tepat sasaran," jelas Airlangga.

"Mekanismenya akan terus didalami oleh pemerintah," jelas dia.

Selain itu, Airlangga pun mengatakan, program susidi pulsa yang tahun ini telah dijalankan oleh pemerintah bakal dilanjutkan hingga kuartal II tahun 2020 mendatang.

Untuk diketahui, tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp.7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan ke depan, terhitung dari September hingga Desember 2020.

Rencananya, siswa akan mendapat 35 GB per bulan, guru akan mendapat 42 GB per bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB per bulan.

Selain itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp.1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. (Sumber : kompas.com) @oganilirterkini

Link sumber :
Readmore → Subsidi Pulsa Berlanjut hingga Juni 2021, Pemerintah Bakal Bagikan Tablet Murah

Jumat, 04 September 2020

Tarif Bea Materai Rp.10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021

JAKARTA, - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyatakan bea meterai yang sebelumnya Rp.3 ribu dan Rp.6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp.10 ribu mulai 1 Januari 2021.

Hal itu seiring dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021, jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI dikutip dari Antara, Kamis (3/9/20).

Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp.5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp.1 juta harus berbiaya meterai," ujarnya.

Ia melanjutkan RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.

"Ini sesuai dengan perubahan zaman sehingga kita berharap dengan adanya UU ini kita bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas," katanya.

Kemudian, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

Selanjutnya, RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini.

Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," katanya.

Ia mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

"Kita berharap ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperbaiki policy serta instrumen pemerintah," ujarnya. @oganilirterkini

Sumber : liputan6.com
Readmore → Tarif Bea Materai Rp.10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Rabu, 02 September 2020

Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite dari Pasaran

JAKARTA, - PT Pertamina (Persero) tengah meninjau kembali penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM beroktan rendah di bawah 91, yaitu Premium dan Pertalite.

Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/20).

Rencana ini perlu ditinjau kembali karena porsi konsumsi dua jenis BBM tersebut paling besar di antara enam jenis BBM yang dijual perusahaan. Pada 22 Agustus 2020, penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL.

Sedangkan untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL. Sementara Pertamax Turbo (98) cukup 700 KL.

"Maka, ini perlu dikaji lagi dampaknya bagaimana. Kami juga dorong supaya konsumsi orang yang mampu beralih ke BBM yang ramah lingkungan," ujar Nicke.

Lagipula, kata Nicke lagi, di kawasan Asia saat ini yang masih mengonsumsi BBM setara Premium hanya Indonesia dan Bangladesh. Sementara, di level dunia ada lima negara lain, yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, bahwa pihaknya beserta kementerian terkait sedang gencar untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan BBM yang ramah lingkungan atau di atas RON 91 supaya mengurangi emisi karbon.

Pasalnya, Indonesia saat ini termasuk satu dari enam negara yang masih mengonsumsi Premium. "Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih. Namun tentunya langkah ini butuh persiapan," kata dia belum lama ini.

Sumber : kompas.com
Readmore → Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite dari Pasaran